Bogor24Update – Aksi pungutan liar (pungli) di kawasan wisata, Kabupaten Bogor seperti tak ada habisnya. Kini, hal tersebut terjadi di salah satu destinasi wisata Curug di Kecamatan Sukamakmur.
Tindakan ilegal tersebut pun terekam video hingga viral di media sosial. Oknum warga yang meminta pungutan itu diketahui bernama Aang.
Dalam video yang beredar, Aang mengaku sebagai pemilik lahan. Sehingga setiap pengunjung wisata yang masuk wajib membayar kepada dirinya.
Aksi Aang itu pun ditanggapi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa.
Yudi membenarkan peristiwa itu terjadi. Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan juga Polsek Sukamakmur untuk menindak tindakan tersebut.
“Iya Sukamakmur. Kami telah berkoordinasi dengan kecamatan dan Polsek Sukamakmur untuk menangani masalah ini. Setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa oknum yang bernama Aang tersebut memang terlibat dalam praktik pungli,” ungkap Yudi dihubungi wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Dari hasil koordinasi tersebut, Aang telah berhasil diamankan. Bahkan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan dan video di hadapan pihak kepolisian, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Walaupun oknum tersebut mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya, namun hal ini tetap tidak dapat diterima. Praktik pungutan liar tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pungli di lokasi wisata tersebut.
“Di mengaku bahwa ini pertama kali ia melakukan hal ini, dan lokasinya masih di sisi jalan sebelum memasuki area wisata,” kata Yudi.
Terpisah, Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat dan penertiban terkait praktik pungutan liar di lokasi wisata Curug.
“Aang diduga meminta uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu,” ungkap Supratman.(*)