Bogor24Update – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023. Penyesuaian kenaikan NJOP atas tanah tersebut sebesar 30 persen.
NJOP mengalami kenaikan di tahun 2023 ini, setelah tiga tahun belum dilakukan penyesuaian atau terakhir tahun 2019. Pada bulan Agustus 2023 ini, NJOP Kota Bogor masih pada angka yang sama setelah ada kenaikan sebesar 30 persen.
Tahun ini penyesuaian NJOP Kota Bogor terakhir itu tahun 2019, di mana dalam peraturan daerah paling cepat dua tahun. Penyesuaian NJOP ini juga atas bumi atau tanah, tidak berikut dengan bangunan.
Penyesuaian NJOP di seluruh wilayah ini untuk mendukung pencapaian target BPHTB yang naik sekitar Rp190 miliar dari realisasi sekarang Rp208 miliar menjadi Rp396 miliar di tahun depan.(*)