Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bakal mempolisikan oknum ASN yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, bahwa langkah tersebut bakal ditempuh jika terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oknum ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Apabila ditemukan tindak pidana, kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain,” tegas Rudy kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Rudy menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bogor dalam menangani dugaan tersebut.
“Ini lah wujud keseriusan kami. Kami ingin menghadirkan pemerintahan, pemerintahan yang sehat, yang bersih,” jelasnya.
Dugaan kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya laporan masuk kepada Pemkab Bogor.
Baca Juga : 12 Oknum ASN Pemkab Bogor Diperiksa dalam Dugaan Jual Beli Jabatan
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama antara Inspektorat bersama BKPSDM Kabupaten Bogor pada Rabu 11 Maret 2026.
Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN fungsional menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sesama pejabat fungsional.
Inspektorat mengungkap bahwa dari tawaran oknum ASN tersebut, beberapa orang yang ditawarkan memberikan uang secara bertahap mulai bulan Januari 2022.(*)






















