Bogor24Update – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, menonaktifkan oknum guru berinisial S dari SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, buntut kasus dugaan diskriminatif terhadap siswa.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan bahwa S resmi dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah tersebut mulai per hari ini, Selasa 16 Desember 2025.
“S sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini, pokoknya sudah kita panggil kemarin dan tadi,” ujar Rusliandy kepada wartawan.
Rusliandy menyebut, penonaktifan S dilakukan dengan banyak pertimbangan. Salah satu faktor utamanya adalah mengenai pemberian nilai dan les berbayar yang dilaksanakan di sekolah.
Ia menegaskan kepada para guru untuk tidak melakukan pungutan tambahan ke siswa, terlebih mengenai uang kas dan program les dilaksanakan di sekolah.
“Kita sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan-pungutan, baik dalam bentuk uang kas maupun uang iuran les tambahan,” ucapnya.
“Kalau di sekolah tidak diperkenankan lesnya, yang jelas intinya tidak mengkondisikan di satuan pendidikan,” imbuhnya
Sebelumnya, puluhan wali murid menggeruduk SDN Pajeleran 01 untuk mendesak oknum guru S diberhentikan sebagai pengajar di sekolah tersebut, pada Senin, 15 Desember 2025.
“Sebetulnya hal ini tidak hanya terjadi kali ini, melainkan berulang kali saat sang guru menjadi wali kelas di kelas lain. Maka, kami meminta pihak sekolah menonaktifkannya sebagai pengajar di SDN Pajeleran 01,” tegas salah satu wali murid SDN Pajeleran 01, Sinta.(*)





















