Bogor24Update – Dunia pendidikan kembali tercoreng, dengan adanya oknum guru SD Pengadilan Negeri 2, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap 14 siswinya.
Akibatnya, para orang tua siswi tersebut melaporkan kejadian memalukan itu kepada pihak Kepala Sekolah.
Mendapat laporan tersebut, pihak sekolah lalu menyebar surat pemberitahuan kepada para pihak orang tua, terkait langkah yang ditempuh pihak Sekolah terhadap kasus yang memimpa para siswinya itu.
“Waktu tepat di Jumat (8 September 2023) kemarin, menerima laporan dari orangtua siswa, dan saya juga langsung berkomunikasi dengan Disdik, karena ini bukan hal yang sepele. Kami tidak ingin orang tua jadi gelisah dan takut,” kata Kepala Sekolah SD Negeri Pengadilan 2, Ida Widawa, Selasa 12 September 2023.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga telah merumahkan sementara oknum guru berinisial B itu untuk proses lanjut. Bahkan pihak sekolah telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara ditengah proses hukum atas tindakan asusila terhadap para siswi kelas V (lima) ini, proses belajar mengajar pun berjalan seperti biasa.
“Iya dirumahkan dulu, Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu. Itu kewenangan Disdik, kalau proses hukum, sudah ditangani oleh petugas kepolisian dari PPA,” jelas Ida.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto membenarkan adanya laporan dari pihak sekolah atas kasus tersebut.
Namun diakuinya, bahwa laporan itu belum secara utuh ia terima dari pihak sekolah, karena sudah dilaporkan langsung ke aparat kepolisian.
“Iya sudah tahu, cuma laporannya belum utuh, karena langsung ke polisi,” tandasnya.