Bogor24Update – Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bogor, akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum Kepala SMP Negeri di wilayah Sukamakmur buntut dugaan kasus pemaksaan aborsi terhadap siswi.
“Kalau sanksi terhadap asusila itu bisa sampai ke pemecatan pemberhentian tidak hormat. Kalau sampai terbukti dan semuanya terbukti untuk tindakan asusila,” ungkap Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari, Selasa 5 Maret 2024.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai aturan jika oknum Kepala SMP Negeri tersebut terbukti bersalah.
“Bila yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tersebut, kami akan sanksi dengan ketentuan yang ada, baik dari jabatan kepala sekolahnya dari kepegawaiannya dan juga hal-hal lain,” jelasnya.
Di luar tindakan oknum tersebut, Bambang pun menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Termasuk kondisi perempuan berinisial AS yang diduga korban dalam tindakan pemaksaan aborsi.