Bogor24Update – Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bogor, akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum Kepala SMP Negeri di wilayah Sukamakmur buntut dugaan kasus pemaksaan aborsi terhadap siswi.
“Kalau sanksi terhadap asusila itu bisa sampai ke pemecatan pemberhentian tidak hormat. Kalau sampai terbukti dan semuanya terbukti untuk tindakan asusila,” ungkap Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari, Selasa 5 Maret 2024.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai aturan jika oknum Kepala SMP Negeri tersebut terbukti bersalah.
“Bila yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tersebut, kami akan sanksi dengan ketentuan yang ada, baik dari jabatan kepala sekolahnya dari kepegawaiannya dan juga hal-hal lain,” jelasnya.
Di luar tindakan oknum tersebut, Bambang pun menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Termasuk kondisi perempuan berinisial AS yang diduga korban dalam tindakan pemaksaan aborsi.
“Kalau terkait tindakan-tindakan, itu aborsi ranahnya kepolisian bukan ranah kami. Kami itu melakukan pembinaan pembinaan kepegawaiannya,” kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus tindakan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Teranyar adalah kabar soal adanya paksaan aborsi terhadap seorang siswi di wilayah Sukamakmur.
Siswi itu berinisial AS. Perempuan yang kini berusia 25 tahun tersebut mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh mantan guru di SMP nya dulu, usai hubungan mereka kelewat batas hingga AS hamil.
Berdasarkan informasi yang didapat, hubungan keduanya terjadi pada tahun 2015 saat AS duduk di bangku kelas 2 SMK. Sementara paksaan aborsi itu terjadi pada 2018 dan 2022.
Dugaan kasus ini pun kini bergulir usai AS melaporkan tindakan asusila mantan gurunya itu yang disebut-sebut enggan bertanggung jawab. (*)