Bogor24Update – AR warga Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, diduga telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IN, oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban menjalin bisnis dengan IN pada bulan Mei 2022 lalu.
“Awalnya klien kami ditawari bisnis jual beli ikan tawar oleh IN dengan modal awal sebesar Rp.100 juta, dengan keuntungan yang akan didapatkan korban dari modal tersebut senilai 7% setiap bulannya,” ungkap Anggi, Kamis, 2 Maret 2023.
Dikatakan Anggi lebih lanjut, setelah berjalan sekitar satu bulan pasca menyetorkan sejumlah modal awal tersebut, IN tidak pernah menunjukan kegiatan bisnisnya kepada korban.
“Dari situ klien kami merasa curiga. Lalu pada bulan Desember 2022, saudara AR meminta uang modalnya dikembalikan karena tidak pernah menerima keuntungan seperti yang telah dijanjikan IN. Namun hingga saat ini IN tidak memenuhi permintaan pengembalian modal tersebut,” lanjutnya.