Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Operasi Kafe dan Resto, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sita 1.860 Botol Miras Tak Berizin

Reporter: Sofian H.

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Operasi Kafe dan Resto, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sita 1.860 Botol Miras Tak Berizin

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan operasi minuman keras (miras).

Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan resto, pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari.

Operasi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya ada tiga tempat usaha jenis kafe dan resto yang didatangi petugas.

Operasi dimulai dari sebuah kafe resto di Jalan Pajajaran, arah Jambu Dua. Kemudian dilanjutkan menyisir Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) hingga ruas Jalan R3.

BACA JUGA :

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor

21 Agustus 2025
Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap

Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap

21 Agustus 2025
Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

21 Agustus 2025
Modal Kunci T, Pelaku Curanmor Curi Sepeda Motor di Metropolitan Mall Cileungsi 

Modal Kunci T, Pelaku Curanmor Curi Sepeda Motor di Metropolitan Mall Cileungsi 

21 Agustus 2025

Hasilnya, 1.860 botol miras disita petugas. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tempat usaha tersebut.

“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin usai operasi.

Dari total 1.860 botol miras golongan B dan C yang disita petugas, dipastikan tidak memiliki izin berjualan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Selanjutnya akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha, sesuai jadwal yang ditentukan.

“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal.

Ia juga menegaskan kepada Satpol PP agar seluruh barang sitaan dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, apalagi hilang atau jumlahnya berbeda dengan catatan awal.

“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya akan terus merespons segala keluhan masyarakat, terutama terkait gangguan kamtibmas. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.

“Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” tandasnya.

Perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan bahwa Pemkot Bogor tidak berjalan sendiri dalam menegakkan aturan, karena ada peran legislatif di dalamnya.

“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Mohan. (*)

Tags: bogor24updateMiras tak berizinOperasi miras di Kota Bogor
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Modal Kunci T, Pelaku Curanmor Curi Sepeda Motor di Metropolitan Mall Cileungsi 

Next Post

Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor
Kota Bogor

Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Dorong Kebangkitan Industri Kreatif Kota Bogor

21 Agustus 2025
Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap
Kabupaten Bogor

Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap

21 Agustus 2025
Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor
Kota Bogor

Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

21 Agustus 2025
Modal Kunci T, Pelaku Curanmor Curi Sepeda Motor di Metropolitan Mall Cileungsi 
Kabupaten Bogor

Modal Kunci T, Pelaku Curanmor Curi Sepeda Motor di Metropolitan Mall Cileungsi 

21 Agustus 2025
Merasa Terbebani, Buruh Desak Pemda Turunkan Harga Gas Industri 
Kabupaten Bogor

Merasa Terbebani, Buruh Desak Pemda Turunkan Harga Gas Industri 

20 Agustus 2025
Akses Sementara Motor di Batutulis Tunggu Izin BTP Bandung
Kota Bogor

Akses Sementara Motor di Batutulis Tunggu Izin BTP Bandung

20 Agustus 2025
Next Post
Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

Penguatan Pendidikan Karakter, Serbukatif Sasar SD dan SMP di Kota Bogor

Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap

Pelaku Penusukan Warga Saat Bentrok Antarkampung di Jasinga Ditangkap

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian

DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian

3 Februari 2023
Jadwal SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling Minggu 10 Maret 2024 di Kota Bogor

9 Maret 2024
Dilantik, Denny Mulyadi Resmi jadi Sekda Kota Bogor

Dilantik, Denny Mulyadi Resmi jadi Sekda Kota Bogor

30 Juni 2025
Ketua DPRD Dukung Penuh Langkah Dispora Gelar Festival Pencak Silat Kabupaten Bogor 

Ketua DPRD Dukung Penuh Langkah Dispora Gelar Festival Pencak Silat Kabupaten Bogor 

14 April 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In