Bogor24Update – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan Operasi Sisir (Opsir) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap properti dan aset yang terdaftar dalam basis data PBB.
Lurah Pamoyanan, Erwin Sebastian mengatakan, wajib pajak dalam opsir PBB di wilayahnya sebanyak 121 orang di 14 RW dan 52 RT dengan total tagihan sebesar Rp 5.226.514.087.
“Sebelum dilakukan opsir ini, warga sudah diberikan surat berupa tagihan dan tagihannya itu melalui para pengurus RT dan RW setempat,” kata Erwin, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kegiatan opsir atau jemput bola PBB dan mobil keliling pelayanan pajak daerah Kota Bogor dilakukan di kelurahan se-Kota Bogor. Sementara pihaknya memfasilitasi tempat untuk pembayaran PBB.
“Kita hanya mendampingi warga yang akan membayar pajak bumi dan bangunan, selebihnya ada petugas yang menginput pembahasan PBB tersebut,” kata dia.
Pemerintah Kota Bogor mengingatkan wajib pajak untuk segera mengoreksi ketidaksesuaian yang terdeteksi dan membayar pajak yang terutang.
Mereka juga meminta kerja sama penuh dari masyarakat dalam upaya ini dan menekankan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menambahkan, opsir PBB akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan hasilnya akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Untuk di kelurahan pamoyanan ini, akan ada pertemuan sebanyak 8 kali, bagi warga yang hari ini belum sempat masih ada waktu sampai akhir tahun atau Desember 2023 nanti, dan diharapkan ada kerjasamanya kepada masyarakat,” kata dia.
Sementara dari rekapitulasi hasil opsir PBB hari ini tercatat ada 87 wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan total senilai Rp 52.712.387.