Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Baru-baru ini, Pansus menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti dengan agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Endah mengungkapkan terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan pansus.
Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman. Sehingga saat raperda tersebut nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.
“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban perumkin untuk memberikan pelayanan,” kata Endah dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
Kedua, lanjutnya, lembaganya ingin memastikan pasal dalam raperda dimaksud memuat terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman.
Pansus menilai selama ini honor petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan untuk memberikan kelayakan pendapatan.