Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Pansus Bahas Aturan Penghapusan Retribusi Pemakaman di Kota Bogor 

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pansus Bahas Aturan Penghapusan Retribusi Pemakaman di Kota Bogor 

Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman saat melakukan pembahasan bersama Disperumkim dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Baru-baru ini, Pansus menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti dengan agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.

BACA JUGA :

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor

22 Juli 2025
Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

22 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari

Usai Dipolisikan, Pembuat Video Mesum di Pakansari Akui Settingan

22 Juli 2025
Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

22 Juli 2025

Berdasarkan hasil rapat kerja, Endah mengungkapkan terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan pansus.

Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman. Sehingga saat raperda tersebut nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.

“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban perumkin untuk memberikan pelayanan,” kata Endah dikutip Selasa, 27 Februari 2024.

Kedua, lanjutnya, lembaganya ingin memastikan pasal dalam raperda dimaksud memuat terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman.

Pansus menilai selama ini honor petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan untuk memberikan kelayakan pendapatan.

“Jadi masalah SDM yang ada di pemakaman ini harus diperhatikan. Baik itu untuk Sukwan atau PKWT harus mendapatkan honor yang layak,” ucapnya.

Ketiga, pansus ingin memastikan keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor memadai. Sehingga, perlu adanya kepastian lahan untuk TPU sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jadi harus dipenlok (penetapan lokasi) dulu ini lahan-lahan pemakamannya, agar ada kepastian dari pemerintah lahan mana saja yang akan dijadikan TPU kedepannya,” kata Endah.

Ketua Tim Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Gilang Gugum Gumelar menambahkan, rapat kerja lanjutan kembali akan digelar dalam waktu dekat.

Pembahasan yang dilakukan dengan DPUPR dan BKAD Kota Bogor ini untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman.

“Kami ke depan akan mengundang PUPR dan BKAD untuk menentukan lahan mana saja yang akan dijadikan lahan pemakaman. Ini harus dipenlok dulu agar Pemkot Bogor juga berkomitmen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan, raperda ini akan terdapat pasal mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau yayasan yang bergerak di bidang pemakaman, apabila tidak mengikuti tertib administrasi.

“Jadi untuk pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti tertib administrasi. Karena di dalam raperda yang baru ini sudah tidak ada lagi retribusi, jadi harus tertib administrasi,” ujar Gilang. (*)

Tags: bogor24updateDPRD Kota BogorPansus bahas raperda pemakamanRaperda Penyelenggaraan PemakamanRetribusi pemakaman di Kota BogorTPU di Kota Bogor
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Pohon Tumbang di Ciawi Timpa 1 Mobil, Lalulintas Terganggu

Next Post

Sejumlah Angkot di Kota Bogor Kini Dilengkapi Apar 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor
Kota Bogor

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor

22 Juli 2025
Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor
Kota Bogor

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

22 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari
Hukum dan Kriminal

Usai Dipolisikan, Pembuat Video Mesum di Pakansari Akui Settingan

22 Juli 2025
Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT
Kota Bogor

Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

22 Juli 2025
Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar
Kabupaten Bogor

Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar

22 Juli 2025
Angkot Direduksi, BisKita Transpakuan Dioptimalkan 
Kota Bogor

Angkot Direduksi, BisKita Transpakuan Dioptimalkan 

22 Juli 2025
Next Post
Sejumlah Angkot di Kota Bogor Kini Dilengkapi Apar 

Sejumlah Angkot di Kota Bogor Kini Dilengkapi Apar 

Kasus DBD Naik, Dewan Minta Pemkot Turunkan Nakes ke RT

Kasus DBD Naik, Dewan Minta Pemkot Turunkan Nakes ke RT

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Andira dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat memberikan santunan yatim

Syukuran Hari Jadi, Perumda Tirta Pakuan Santuni Anak Yatim

1 April 2023
Pengamat Sebut Dukungan Fungsionaris DPP Golkar ke Sulhajji Jompa Ancam Jaro Ade di Pilbup Bogor

Partisipasi Pemilih Kabupaten Bogor di Bawah 60 Persen, Pengamat Sebut KPU Gagal 

29 November 2024
Netralitas ASN Jadi Prioritas,   Pj Gubernur Minta 1.500 Pengawas Pilkada Awasi Masa Tenang

Netralitas ASN Jadi Prioritas,  Pj Gubernur Minta 1.500 Pengawas Pilkada Awasi Masa Tenang

22 November 2024
PWI Kota Bogor Gandeng Kitabisa.com Gratiskan Asuransi Jiwa Bagi Anggotanya

PWI Kota Bogor Gandeng Kitabisa.com Gratiskan Asuransi Jiwa Bagi Anggotanya

20 Desember 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In