Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Baru-baru ini, Pansus menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti dengan agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Endah mengungkapkan terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan pansus.
Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman. Sehingga saat raperda tersebut nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.
“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban perumkin untuk memberikan pelayanan,” kata Endah dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
Kedua, lanjutnya, lembaganya ingin memastikan pasal dalam raperda dimaksud memuat terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman.
Pansus menilai selama ini honor petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan untuk memberikan kelayakan pendapatan.
“Jadi masalah SDM yang ada di pemakaman ini harus diperhatikan. Baik itu untuk Sukwan atau PKWT harus mendapatkan honor yang layak,” ucapnya.
Ketiga, pansus ingin memastikan keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor memadai. Sehingga, perlu adanya kepastian lahan untuk TPU sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jadi harus dipenlok (penetapan lokasi) dulu ini lahan-lahan pemakamannya, agar ada kepastian dari pemerintah lahan mana saja yang akan dijadikan TPU kedepannya,” kata Endah.
Ketua Tim Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Gilang Gugum Gumelar menambahkan, rapat kerja lanjutan kembali akan digelar dalam waktu dekat.
Pembahasan yang dilakukan dengan DPUPR dan BKAD Kota Bogor ini untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman.
“Kami ke depan akan mengundang PUPR dan BKAD untuk menentukan lahan mana saja yang akan dijadikan lahan pemakaman. Ini harus dipenlok dulu agar Pemkot Bogor juga berkomitmen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, raperda ini akan terdapat pasal mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau yayasan yang bergerak di bidang pemakaman, apabila tidak mengikuti tertib administrasi.
“Jadi untuk pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti tertib administrasi. Karena di dalam raperda yang baru ini sudah tidak ada lagi retribusi, jadi harus tertib administrasi,” ujar Gilang. (*)