Bogor24Update – DPRD Kota Bogor telah membentuk tiga Tim Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 16 Oktober 2023.
Tim pansus ini selanjutnya akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke 1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, ada tiga raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, di antaranya Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.
Untuk diketahui, Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai Mahpudi Ismail.
Kemudian, Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar.
Sementara, Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.