Bogor24update – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan saat ini tengah menangani dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Ketua Panwascam Bogor Selatan, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan warga di Kelurahan Harjasari pada 7 Maret 2023.
Dalam laporannya, warga tersebut menginformasikan adanya dugaan proses coklit yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Informasi awal dari warga Harjasari bahwa mereka merasa tidak dicoklit hanya diberikan striker, disuruh ditempel, dan itu bukan oleh Pantarlih tapi oleh ibunya,” terang Habibi dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, Panwascam mendapati ada beberapa warga lainnya yang mengalami hal serupa.
“Kami tidak begitu langsung merespon, tapi melakukan penelusuran ke tempat yang lain, warga lain, ternyata jawabannya sama, dari lima sampling yang dilakukan Panwascam menanyakan kepada warga, tidak dilakukan coklit oleh Pantarlih, oleh ibunya Pantarlih,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut serta hasil kajian awal Panwascam, kata Habibi, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Pantarlih di Kelurahan Harjasari pada 10 Maret kemarin.
Dalam proses permintaan klarifikasi tersebut, Pantarlih yang bersangkutan didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Untuk tindak lanjutnya, kata Habibi, pihaknya akan mengkaji hasil klarifikasi dari yang bersangkutan. Untuk sementara, kata dia, dugaan pelanggaran administrasi.
“Hasil klarifikasi akan kami dikaji dulu, karena bersangkutan mengaku hanya ditemani oleh ibunya, karena tidak tahu 100 persen wilayah tersebut, bahkan ibunya mengakui hanya mengantarkan anaknya melakukan coklit,” ujarnya.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Pantarlih di Kelurahan Harjasari.
“Pantarlih ini setelah kami konfirmasi dia bekerja dari Senin sampai Sabtu, pulangnya sore hari, sementara ada target pemutakhiran jumlah data yang harus disampaikan, dan dari hasil pemutakhiran itu sudah oke. Yang melakukan itu karena mungkin ada beberapa faktor, bukan orang lain tapi ibunya sendiri, mungkin secara sosiologis kasihan kepada anaknya maka ibunya membantu anaknya pemutakhiran di lapangan,” kata Bambang.
Untuk tindak lanjutnya, KPU Kota Bogor saat ini menunggu keputusan dari Bawaslu. Menurutnya, apapun keputusannya akan bersifat mengikat, sehingga KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Apapun keputusannya, insyaallah kami terima. Kami akan menata kembali apa yang ada di badan adhoc baik PPK, PPS, Pantarlih ataupun KPPS nanti biar lebih profesional untuk melakukan tugasnya,” kata Bambang. (Haris)