Bogor24Update – Sebanyak 45 warga di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengikuti verifikasi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini dilakukan di Sekretariat Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Ciawi di Desa Cibedug.
Penerimaan pengawas TPS atau PTPS di Kecamatan Ciawi meliputi 13 desa dengan kebutuhan sebanyak 161 orang yang nantinya ditempatkan di TPS.
Ketua Panwascam Ciawi, Syarif Hasan Alatas S. H mengatakan, pendaftaran yang dibuka sejak 12 September 2024 lalu disambut antusias warga yang ingin bergabung menjadi PTPS. Sejauh ini tercatat ada 45 pendaftar dan kemungkinan akan terus bertambah.
“Alhamdulillah warga sangat antusias, kemungkinan akan terus bertambah, karena sampai dengan tanggal 28 September 2024 nanti,” kata Syarif, Kamis, 19 September 2024.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan untuk menjadi PTPS, seperti ijazah, KTP, dan lainnya. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Panwascam akan melakukan validasi berkas persyaratan.
Apabila sampai dengan 28 September 2024, PTPS tidak memenuhi sesuai dengan kebutuhan, maka pendaftaran akan diperpanjang hingga mencukupi 161 orang.
“Kalau masih kurang PTPS nanti kita akan perpanjang kembali, hingga kebutuhan PTPS sesuai TPS yang ada di 13 desa, dan jika sudah sesuai kebutuhan, pengumuman akan dipajang di sekretariat dan melalui medsos,” tandasnya. (*)