Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menggelar rapat Paripurna pada Selasa (30/4/2024) dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor 2023.
Dalam rapat paripurna, juru bicara tim Pansus LKPJ 2023 Said Muhamad Mohan menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Bogor selama tahun 2023 diantaranya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dan telah menerima sebanyak 23 penghargaan dari berbagai instansi atau lembaga, DPRD Kota Bogor juga mengapresiasi diraihnya penghargaan Adipura pada tahun 2023.
Namun, terlepas dari itu semua, Mohan menekankan guna melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan serta dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi, DPRD Kota Bogor merasa perlu memberikan catatan-catatan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kota Bogor.
“Setelah kami bahas di tingkat AKD, kami telah merangkum dan menetapkan terdapat 38 rekomendasi yang perlu dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk perbaikan sistem pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan anggaran kedepannya,” ujar Mohan.
Lebih lanjut, Mohan menyampaikan beberapa evaluasi hasil pembahasan tim Pansus LKPJ 2023 yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemkot Bogor. Pertama terkait pelaksanaan pemerintahan, Mohan menyebutkan tidak tercapainya Realisasi Pajak Daerah khususnya untuk BPHTB, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, agar dilakukan evaluasi dan tinjauan efektivitas mendalam terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya capaian target, seperti kendala dalam pemungutan pajak, retribusi, dan persetujuan bangunan gedung dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk memastikan sistem pelaporan pendapatan daerah berjalan efisien dan akurat.
Mohan juga menyampaikan bahwa Tim Pansus meminta Pemkot Bogor untuk segera melakukan pengalokasian anggaran pemeliharaan rutin untuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan tim Pansus menilai banyak kegiatan perbaikan yang tidak bisa langsung dieksekusi, sehingga menghambat program-program yang telah direncanakan.
Tim pansus LKPJ juga menilai terkait dengan pengadaan belanja modal tanah yang sering bermasalah dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun anggaran, maka tim Pansus LKPJ memberikan masukan bahwa dalam menetapkan anggaran belanja untuk pengadaan tanah yang dianggarkan pada beberapa SKPD harus diprioritaskan untuk menyelesaikan pengadaan tanah yang tidak atau belum selesai sampai dengan akhir TA 2023 atau tahun-tahun anggaran sebelumnya.
“Selanjutnya dalam menetapkan pagu anggaran belanja modal tanah harus didasarkan pada rencana pengadaan tanah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen rencana pengadaan tanah tersebut,” jelas Mohan.
Kedua, terkait realisasi APBD dalam pemenuhan RPJMD, Mohan menyampaikan bahwa tim Pansus LKPJ 2023 menilai Pemkot Bogor harus menyelesaikan 10 indikator kinerja pada misi RPJMD yang belum terselesaikan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang konsisten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Bogor harus fokus pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal pemerataan pembangunan di daerah perbatasan dan kawasan kumuh, peningkatan akses dan mutu pendidikan formal dan non formal, penurunan angka pengangguran serta pertumbuhan ekonomi,” ungkap Mohan.
Ketiga, terkait reformasi hukum atau pelaksanaan dan pembentukan produk hukum, Mohan mengatakan bahwa Pemkot Bogor perlu melakukan penguatan terhadap indeks reformasi hukum dan indeks kualitas kebijakan. Hal tersebut dapat tercapai dengan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah diterbitkan dan penganggaran dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan dalam sosialisasi Perkada di OPD.
Ia juga meminta Bagian Hukum sesuai dengan tupoksi agar segera menyelesaikan perwali- perwali terkait Perda tahun 2023 yang belum diterbitkan seperti Perwali terkait dengan Santunan Kematian, Perwali terkait dengan Perda no. 2 tahun 2022 Penyelenggaraan Pesantren,dan Perwali terkait dengan Perda Perda No. 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perda Perda lainnya.
“Rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022 yang belum ditindaklanjuti pada tahun 2023 agar ditindaklanjuti pada tahun 2024 sekaligus menindak lanjuti rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2023,” tutupnya.
Terpisah, anggota anggota tim Pansus LKPJ 2023, Endah Purwanti, mengungkapkan berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan oleh tim pansus, terdapat beberapa catatan atas kinerja Wali Kota Bogor Bima Arya di 2023.
Pertama soal penyelesaian permasalahan kemiskinan. Menurut Endah, akar dari tingginya angka kemiskinan di Kota Bogor dikarenakan masih rendahnya angka lama sekolah di Kota Bogor yang berpengaruh kepada tingginya angka pengangguran terbuka di Kota Bogor.
“Jadi dari 2019 sampai 2023 itu masih diangka 10 tahun koma sekian dan tidak ada peningkatan yang signifikan, jadi rata-rata orang putus sekolah di usia SMP,” jelas Endah.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor juga dinilai masih belum terlaksana dengan baik. Endah membeberkan bahwa dari program tersebut Pemerintah Kota Bogor hanya mengejar kuantitas, namun tidak memperhatikan kualitas rumah yang direnovasi.