Bogor24Update – Pasar Teknik Umum atau Pasar Induk Kemang di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya terhadap PT Galvindo Ampuh.
Pemasangan plang eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.
“Tadi tim gabungan sudah memasang patok di Pasar TU sebanyak 4 titik, untuk pengelolaan saat ini oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir kepada Bogor24Update, Selasa, 26 September 2023.
Menurut dia, pasar ini dalam pengelolaan mulai terhitung pemasangan plang menjadi milik pemerintah. Dan, hal ini ditegaskan dengan adanya surat dari pengadilan.
“Terhitung saat ini, Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan untuk Pasar TU,” ujar dia.
Menurutnya, pihak pengelola (PT Galvindo Ampuh) sempat melakukan klaim lahan Pasar TU. Yaitu, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan IMB dimilikinya.
“Pemerintah Kota Bogor waktu itu bekerja sama dengan PT Galvindo Ampuh, dan akhirnya keluarlah HGB-nya, HGB ada di mereka, tapi landasannya hak dari pasar ini adalah punya Pemkot Bogor,” katanya.
Selain itu, kata dia, jika Galvindo atau pihak lain yang akan mencoba untuk kembali mendapatkan secara paksa pasar ini, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami yang mengelola Pasar TU Kemang, tapi jika ada yang ingin merebutnya, yah kita pidanakan saja,” pungkas dia.
Pemasangan plang eksekusi ini melibatkan tim gabungan terdiri dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Muspika Tanah Sareal.
Proses eksekusi dengan komunikasi secara persuasif pada pedagang berjalan dengan kondusif tanpa terjadi perlawanan.