Bogor24Update – Belum habis kebakaran Pasar Leuwiliang, kini persoalan baru muncul. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area terminal di kawasan tersebut terancam digusur lantaran terbentur sewa lahan.
Para PKL di area Terminal Leuwiliang itu akan segera “dimusnahkan”. Berdasarkan informasi yang didapat, mereka berdiri di lahan Pemkab Bogor.
Kejadian bermula saat salah seorang perempuan yang mengaku pedagang korban Pasar Leuwiliang, mendatangi lokasi PKL di terminal dengan meminta pengosongan lahan tersebut.
Camat Leuwiliang, Pelitawan mengakui adanya hal tersebut. Menurutnya, pemerintah kecamatan sudah menerima surat permohonan itu dari perempuan yang diketahui bernama Mala yang dimana lahan yang digunakan para PKL itu adalah milik Pemkab Bogor.
“Mengenai surat benar adanya dan ditujukan permohonannya ke Pemkab Bogor, karena areanya masuk aset daerah,” kata Pelitawan kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Namun dia menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut. Pelitawan mengaku hanya memenuhi undangan untuk menengahi permasalahan yang tengah terjadi itu
“Jadi gini untuk Haji Mala itu surat permohonan pemanfaatan aset yang disampaikan pemohonnya ke pemda, tidak terkait dengan soal penampungan pedagang kebakaran,” tuturnya.
Baca Juga : Didatangi Pejabat, PKL di Area Terminal Leuwiliang Terancam Diusir Pemda
Menyoal kondisi yang ada saat ini, Pelitawan mengklaim bahwa urusan sewa lahan yang saat ini digunakan PKL di area Terminal Leuwiliang tidak ada kaitannya dengan peristiwa kebakaran Pasar Leuwiliang.
“Maksudnya kalau kebakaran mah kebakaran, tapi ini murni penyewaan dengan pemanfaatan milik pemda,” terangnya.
Sebelumnya, para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar terminal Leuwiliang Kabupaten Bogor, terancam digusur oleh perempuan yang mengaku penyewa aset pemerintah daerah.
Salah satu pedagang, Uci mengatakan telah mendapatkan ultimatum dari orang-orang yang mengaku memiliki hak sewa lahan aset milik Pemda Kabupaten Bogor itu.
“Kemarin, pas hari Rabu ada yang datang kesini ngakunya Bu Mala dan ada orang dari Pemda, juga dari Desa Leuwiliang,” kata Pedagang di Terminal Uci di lokasi.
Para pedagang pun mengalami keresahan, karena hanya diberi waktu oleh oknum yang mengaku sebagai penyewa aset hingga akhir Oktober 2023
“Ibu Mala, meminta kami untuk membersihkan lapak-lapak kami dengan memberi tenggat waktu sampai akhir Bulan Oktober, karna dia pemegang sewa lahan aset pemda,” jelasnya.