Menurut Iip, baik pihak Dispora Kabupaten Bogor maupun pengelola area take off paralayang tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya. Surat edaran tersebut langsung diberikan kepada pedagang.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan tidak ada ajakan untuk berdiskusi. Seharusnya, kami duduk bersama untuk mencari solusi agar para pedagang tetap bisa berjualan,” keluhnya.
Iip, yang merupakan mantan karyawan perkebunan teh itu berharap ada kebijakan yang memungkinkan pedagang tetap bisa berjualan di area tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berjualan adalah satu-satunya cara untuk mencari nafkah setelah tidak lagi bekerja di perkebunan.
“Saya masih memiliki anak kecil yang membutuhkan biaya sekolah. Namun, baik Dispora maupun pengelola take off landing belum memberikan informasi terkait relokasi tempat berjualan,” tutupnya. (*)