Bogor24Update – Empat remaja wanita korban pencabulan di lokasi pentas seni kreasi remaja di Kabupaten Bogor akhirnya menempuh jalur hukum.
Para korban melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan TQ (29) ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Terlapor dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1733 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023.
Kuasa Hukum para korban Rd. Anggi Triana Ismail menuturkan, sebenarnya awalnya berat dalam memberikan nasihat hukum kepada para korban.
“Para korban awalnya tidak mau melakukan upaya hukum dikarenakan mereka trauma untuk bersentuhan dengan hukum, dengan beberapa pertimbangan non logis,” kata Anggi, Senin, 25 September 2023.
Namun, sambung Anggi, akhirnya dengan beberapa bantuan dari keluarga dan teman-teman yang mendukung serta memotivasi para korban, pihaknya mendatangi kantor Polres Bogor, pada 21 September 2023.
“Hari Kamis malam kami berangkat ke kantor Polres Bogor. Alhamdulillah dengan sangat quick respon, pihak Polres Bogor menerima kami dengan sangat baik dan pihak korban pun serasa tak lagi canggung dan begitu bersahabat dikala berhadap-hadapan dalam pemeriksaan dengan tim unit PPA Reskrim Polres Bogor. Laporan kami ditanggapi dengan baik dan profesional oleh pihak Polres Bogor,” katanya.
Anggi menegaskan, pelaku TQ dapat dikenai sanksi pidana pelecehan seksual atau cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.