Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Pelaku “Congkel” Mata di Gunungputri Diancam 5 Tahun Penjara

Redaksi

Redaksi by Redaksi
1 tahun ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pelaku “Congkel” Mata di Gunungputri Diancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pelaku penganiayaan di Gunungputri, Kabupaten Bogor (Bogor24Update)

Bogor24Update – Omen alias Kundono (KND), pelaku “congkel” mata terhadap pria bernama Faizal yang terjadi saat festival Vespa di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan, F dianiaya dengan mengerikan setelah istri pelaku dipukul pakai botol minuman keras (miras) oleh korban saat keduanya berjoget usai menenggak miras di acara yang digelar pada Sabtu 14 September 2024 tersebut.

“Kundono bersama teman-temannya saat di lokasi (festival) minum-minuman keras dan kemudian datang saudara Faizal alias Icang yaitu korban. Dia bergabung untuk ikut minum&minuman keras, tidak lama itu joget dalam acara festival itu,” jelas Aulia, Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA :

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 2 Oktober 2025

Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 22 Oktober 2025

21 Oktober 2025
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 22 Oktober 2025

Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 22 Oktober 2025

21 Oktober 2025
Pemburu Burung Bubarkan Tawuran di Kemang Pakai Senapan

Pemburu Burung Bubarkan Tawuran di Kemang Pakai Senapan

21 Oktober 2025
Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

21 Oktober 2025

Baca Juga : Motif Congkel Mata Gunungputri, Pelaku Marah Istri Dipukul Korban 

Saat sedang asyik berjoget di bawah pengaruh minuman, korban memukul istri pelaku menggunakan botol miras berjenis intisari yang sedang dipegangnya.

Tak ayal, pukulan tersebut mengakibatkan istri pelaku berinisial N bercucuran darah karena tepat menimpa bagian pelipisnya.

“Pada saat itu korban berjoget sambil memegang botol minuman keras, lalu Kemudian menyenggol istri KND alias omen. Tidak lama korban memukul saudara N yaitu istri pelaku menggunakan botol miras ke bagian pelipis bagian kiri, sehingga matanya tertutup darah,” terang Aulia.

Melihat hal itu, lanjutnya, pelaku pun marah hingga melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kemudian pelaku Kundono selaku suami N, marah lalu melakukan pemukulan kepada korban bagian rahang dan kemudian terjatuh,” ungkap Aulia.

Baca Juga : Kasus Pria di Gunungputri, Keluarga Sebut Korban Membaik Hanya Mata Masih Dikeluhkan 

Laporan penganiayaan mengerikan seperti dalam video yang beredar di masyarakat itu pun masuk ke Polsek Gunungputri pada 15 September 2024 atau keesokan harinya selepas festival Vespa

“Kami terima laporan, lalu kami cek. Selanjutnya, tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunungputri dan Polres Bogor melakukan pengejaran pelaku di Tambun Bekasi dan Cibitung, namun pada Jumat 20 September sekitar pukul 23.30 WIB pelaku menyerahkan diri,” kata Aulia.

Akibat kejadian tersebut, Omen terancam pidana lima tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Barang bukti yang sudah kita amankan kaos pendek, celana panjang warna hitam dan topi pada saat kejadian. Dan satu flash disk yang berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tags: bogor24updateCongkel Mata GunungputriFestival Vespa Gunungputrikabupaten bogorPenganiayaan BogorPenganiayaan GunungputriPolsek Gunungputri
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Kopi Tepi Hutan: Bisa Ngopi Sambil Ngadem

Next Post

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 September 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 2 Oktober 2025
Info Netizen

Cek Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 22 Oktober 2025

21 Oktober 2025
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 22 Oktober 2025
Kota Bogor

Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 22 Oktober 2025

21 Oktober 2025
Pemburu Burung Bubarkan Tawuran di Kemang Pakai Senapan
Kabupaten Bogor

Pemburu Burung Bubarkan Tawuran di Kemang Pakai Senapan

21 Oktober 2025
Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental
Kota Bogor

Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

21 Oktober 2025
Dari Hadang hingga Egrang, Ratusan Pelajar SD Adu Ketangkasan di Oltrad Kota Bogor 2025
Kota Bogor

Dari Hadang hingga Egrang, Ratusan Pelajar SD Adu Ketangkasan di Oltrad Kota Bogor 2025

21 Oktober 2025
Hari Cerebral Palsy, Damkar Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Istimewa
Kabupaten Bogor

Hari Cerebral Palsy, Damkar Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Istimewa

21 Oktober 2025
Next Post
sim keliling bogor

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 September 2024

Terjaring Operasi Dugaan Prostitusi Online, 8 Remaja Diamankan Polisi

Terjaring Operasi Dugaan Prostitusi Online, 8 Remaja Diamankan Polisi

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

24 Januari 2024
Pemkab Tunggu Pemeriksaan Tim Saber Pungli, 4 Kades Minta THR di Bogor Terancam Jeruji

Kerap Dilanda Bencana, Bupati Sebut Penataan Puncak Perlu Gotong Royong 

9 Juli 2025
Kawanan Perampok Santroni Gudang Ekpedisi, Uang 200 Juta Raib

Kawanan Perampok Santroni Gudang Ekpedisi, Uang 200 Juta Raib

10 April 2023
Dua ASN Disdik Terlibat Perselingkuhan, Dugaan Skandal Dibeberkan Sang Anak

BKPSDM Desak Disdik Bina 2 ASN yang Diduga Terlibat Perselingkuhan 

9 Juni 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In