Bogor24Update – Omen alias Kundono (KND), pelaku “congkel” mata terhadap pria bernama Faizal yang terjadi saat festival Vespa di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan, F dianiaya dengan mengerikan setelah istri pelaku dipukul pakai botol minuman keras (miras) oleh korban saat keduanya berjoget usai menenggak miras di acara yang digelar pada Sabtu 14 September 2024 tersebut.
“Kundono bersama teman-temannya saat di lokasi (festival) minum-minuman keras dan kemudian datang saudara Faizal alias Icang yaitu korban. Dia bergabung untuk ikut minum&minuman keras, tidak lama itu joget dalam acara festival itu,” jelas Aulia, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga : Motif Congkel Mata Gunungputri, Pelaku Marah Istri Dipukul Korban
Saat sedang asyik berjoget di bawah pengaruh minuman, korban memukul istri pelaku menggunakan botol miras berjenis intisari yang sedang dipegangnya.
Tak ayal, pukulan tersebut mengakibatkan istri pelaku berinisial N bercucuran darah karena tepat menimpa bagian pelipisnya.
“Pada saat itu korban berjoget sambil memegang botol minuman keras, lalu Kemudian menyenggol istri KND alias omen. Tidak lama korban memukul saudara N yaitu istri pelaku menggunakan botol miras ke bagian pelipis bagian kiri, sehingga matanya tertutup darah,” terang Aulia.
Melihat hal itu, lanjutnya, pelaku pun marah hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
“Kemudian pelaku Kundono selaku suami N, marah lalu melakukan pemukulan kepada korban bagian rahang dan kemudian terjatuh,” ungkap Aulia.
Baca Juga : Kasus Pria di Gunungputri, Keluarga Sebut Korban Membaik Hanya Mata Masih Dikeluhkan
Laporan penganiayaan mengerikan seperti dalam video yang beredar di masyarakat itu pun masuk ke Polsek Gunungputri pada 15 September 2024 atau keesokan harinya selepas festival Vespa
“Kami terima laporan, lalu kami cek. Selanjutnya, tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunungputri dan Polres Bogor melakukan pengejaran pelaku di Tambun Bekasi dan Cibitung, namun pada Jumat 20 September sekitar pukul 23.30 WIB pelaku menyerahkan diri,” kata Aulia.
Akibat kejadian tersebut, Omen terancam pidana lima tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Barang bukti yang sudah kita amankan kaos pendek, celana panjang warna hitam dan topi pada saat kejadian. Dan satu flash disk yang berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)