Bogor24Update – Polsek Parung mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Maret 2026.
“Pelaku berinisial SH (24) yang merupakan warga Sawangan, Kota Depok telah diamankan. Sedangkan satu lainnya berinisial ACIL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah dalam keterangannya.
Maman menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi di salah satu warteg di kawasan Jalan H. Mawi, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 05.00 WIB.
“Saat itu korban berinisial R (45) baru pulang berbelanja sayuran dari pasar bersama istrinya,” ucapnya.
Kemudian, korban memarkirkan motornya Honda Vario berwarna merah di depan warteg.
“Namun, kunci motor tersebut lupa dicabut. Melihat kesempatan itu, dua pelaku yang berboncengan motor Honda Beat langsung melancarkan aksinya,” tuturnya.
Salah satu pelaku, berperan pura-pura untuk membeli makanan di warteg untuk mengalihkan perhatian. Sedangkan pelaku lainnya mengamati situasi sekitar.
“Saat kondisi aman, pelaku yang berada di dalam warteg lalu keluar dan langsung membawa kabur motor milik korban. Sementara rekannya yang menunggu di luar berusaha melarikan diri, tapi diamankan oleh saksi di lokasi kejadian,” bebernya.
Adapun, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” jelasnya.
Saat ini, Maman mengaku masih memburu pelaku berinisial ACIL yang melarikan diri.
“Jadi, kami menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir,” pungkasnya. (*)





















