Bogor24Update – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang menyebabkan dua pelajar terluka bacokan di kepala dan pinggang di Kota Bogor.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pelajar lain yang satu sekolah ini berikut dengan barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta siswa yang lain yang saat itu ikut dalam aksi tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Sabtu, 8 Juni 2024.
Dari ketiga pelaku, dua di antaranya yakni RI (18) dan KA (17) berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Bogor, sedangkan satunya MR (19) merupakan alumni dari sekolah lain.
Baca juga : 2 Pelajar Terluka Usai Diserang Pelajar Lain di Kota Bogor
Adapun pelaku RI yang melakukan pembacokan terhadap korban. Sedangkan dua pelaku lain merupakan joki dari pelaku yang membacok korban hingga terluka di bagian kepala dan satunya di bagian pinggang.
“Untuk korban ini ada dua, yang satu celuritnya menancap di kepala, yang kedua (luka sabetan) di pinggang,” ungkap Bismo.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 6 Juni 2024 sore.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, peristiwa itu bermula dari janjian tawuran dua kelompok pelajar yang berbeda sekolah tersebut melalui direct message akun Instagram masing-masing.
Rencana tawuran itu dilatari balas dendam dari kelompok pelajar yang tidak terima tempat tongkrongannya diserang oleh kelompok pelajar dari korban sehari sebelumnya.
“Motifnya ini balas dendam karena salah satu tempat tongkrongannya diserang oleh pihak lawan dan ini menyebabkan reaksi dari pihak yang satunya untuk melakukan balas dendam,” paparnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Kota Bogor. Saat ini, kondisi korban sudah pulih.
“Kondisi korban sudah kembali ke rumah,” terang Bismo.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti berupa celurit tanpa gagang yang digunakan pelaku dan sejumlah senjata tajam lainnya, rekaman video CCTV, dan tiga unit sepeda motor. Selain itu seragam sekolah dan pramuka milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar undang undang darurat, pasal penganiayaan, dan undang undang sistem peradilan pidana anak.
“Untuk yang ikut-ikutan saja, tapi kami panggil semua pihak,” tandasnya. (*)