Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika dua kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran di sekitar Kelurahan Sindang Barang sekitar pukul 19.30 WIB yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan inisial MR (15) pelajar menengah pertama di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor dengan luka sobek di tangan dan kaki.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku yang berinisial DHMD (17), pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis gobang.
Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.