Bogor24Update – Tiga Pelaku pencurian dan kekerasan hingga menewaskan driver taksi online atas nama Anton Supriyadi di tol Jagorawi melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, sebelum melancarkan aksinya para pelaku MF (20), DY (25) dan JA (23) berkumpul di salah satu kosan di daerah Cilingcing, Jakarta Utara.
“Pada hari minggu 2 april 2023, sekiranya pukul 21.00 WIB, MF, DY, JA, berkumpul di kosan MF di jalan bakti 5 kebantenan cilingcing jakut,” ujarnya, Selasa, 4 April 2023.
Selanjutnya, pelaku JA mengusulkan kepada kedua pelaku lainnya untuk melakukan perampokan dengan target yaitu mobil taksi online.
“Dikarenakan faktor ekonomi JA mengusulkan untuk tuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memasan taksi online,” lanjutnya.
Fitra menjelaskan, pada pukul 22.00 JA menyuruh MF melakukan pemesanan taksi online dari Cilingcing menuju Rancamaya, Ciawi.
Setelah dipesan masih kata Fitra, terjadi negosiasi harga akhirnya transportasi online yang dikendarain korban datang ke Cilingcing untuk menjemput pelaku, dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna silver, nopol B 1120 UYW.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dari cilingcing menuju rancamaya ciawi Kabupaten Bogor, dengan sisi DY ada di depan samping, JA di kursi kedua belakang, MF ada di belakang driver,” jelasnya.
Sesampainya di dekat exit tol Sentul Selatan, para pelaku pun menganiaya korban hingga tewas, dan korban pun di buang di semak semak pinggir tol Jagorawi KM 37 lebih 400.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP, subs Pasal 365 Ayat 4 KUHP, subs Pasal 338, Dengan ancaman hukuman 15 tahun, paling lama hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Aldi)
Seperti diketahui, para pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan, pengangguran, dan serabutan. Direncanakan mobil hasil curiannya tersebut akan dijual dan hasil penjualannya dibagikan untuk masing masing pelaku.