Bogor24Update – Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Tengah melakukan razia premanisme dan pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor, Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, Senin, 22 September 2025, sekira pukul 04.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias Daus yang meminta sejumlah uang kepada para pedagang kecil.
Dari hasil interogasi, F mengaku meminta uang kepada pedagang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per orang, yang kemudian disetorkan kepada pengurus paguyuban pedagang pasar, berinisial I.
“Dalam sehari, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 220.000, yang kemudian disetorkan kepada I,” ujar Eko saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan, Selasa, 23 September 2025.
Petugas kepolisian juga mengindentifikasi beberapa pengurus paguyuban pedagang pasar yang diduga terlibat dalam pungli tersebut.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 45.000 telah diamankan petugas kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut,” kata Eko.
Eko menegaskan tindakan ini sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas pungli dan melindungi pedagang-pedagang kecil di Pasar Bogor. (*)