Bogor24Update – Polres Bogor menangkap pelaku utama tawuran yang menyebabkan seorang remaja pria berinisial RP tewas di Simpang Lampu Merah Kandang Roda, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dia adalah B. Pelaku berusia 18 tahun tersebut ditangkap di kediaman saudaranya di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, malam tadi.
“Pelaku B kami amankan tadi malam di wilayah Cileungsi, di rumah saudaranya,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 3 Mei 2024.
Rio menjelaskan, B merupakan pelaku utama yang menewaskan RP, yang mayatnya ditemukan tergelatak di Simpang Lampu Merah Kandang Roda pada Sabtu pagi 27 April kemarin.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Rio, jumlah pelaku yang telah menghilangkan nyawa RP secara keseluruhan ada lima orang. Dengan empat di antaranya masih dalam pengejaran.
“Total ada 5 orang dengan dua pelaku utama yakni B dan temannya. Nanti kami sampaikan,” kata Rio.
Atas perbuatannya, pelaku B terancam pasal yang berkaitan dengan penghilangan nyawa dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP mengenai penghilangan nyawa orang lain,” tegasnya.(*)