Bogor24Update – Hampir genap dua purnama, ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra (16), pelajar SMK Bina Warga Kota Bogor pada 10 Maret 2023 lalu masih melenggang bebas.
Hingga kini, aparat kepolisian Polresta Bogor Kota masih belum berhasil menangkap pelaku.
Saat dikonfirmasi melalui Grup Whatsapp, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim sedang melakukan pengejaran. Doakan segera tertangkap,” kata Kombes Bismo menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 8 Mei 2023.
Disinggung soal keberadaan ASR alias Tukul, Kapolresta secara singkat menyatakan jika pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Sudah,” singkatnya.
Sementara ditanya terkait kendala yang dialami aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan pelaku, Kombes Bismo kembali mengulang jika Timnya sedang melakukan pengejaran dan memohon doa kepada awak media, agar pelaku bisa segera ditangkap.
“Tim sedang melakukan pengejaran. Doakan segera tertangkap,” ulangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sudah disebar ke Polres-Polres terdekat dan diduga tempat pelaku bersembunyi.
“Pelaku sudah berstatus DPO, dan sudah disebar ke Polres-Polres terdekat,” kata Kompol Rizka.
Sementara terkait saran penyebaran foto pelaku kepada masyarakat umum, Rizka mengatakan jika pihaknya masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut, pasalnya pelaku masih dibawah umur.
“Untuk penyebaran kepada masyarakat umum, mohon waktu kami masih berkoordinasi karena status DPO ASR adalah anak dibawah umur,” katanya.
Dijelaskan Rizka lebih lanjut, “Tim dari Reskrim sampai saat ini pun masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan kepada tersangka ASR. Mohon doanya rekan-rekan,” pungkas Kopol Rizka.
Diketahui, Arya Saputra tewas mengenaskan akibat sabetan sebilah samurai oleh pelaku yang berboncengan tiga orang, saat korban menyebrang di kawasan simpang Pomad.
Dua pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) berhasil ditangkap termasuk salah seorang yang menyembunyikan keberadaan kedua pelaku tersebut, dan sudah melalui proses hukum.
Tersangka MA divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor sedangkan SA masih dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan.