Bogor24Update – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluhkan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Desember 2023 yang akan dibayarkan Januari 2024.
“Kan biasanya TPP Desember itu dibayar dua sekaligus Januari. Tapi ini dibayar Januari 2024. Sedangkan kita kan punya kebutuhan yang mesti dipenuhi. Harusnya jangan begitu, ini sudah ramai di kalangan ASN,” ujar salah seorang ASN yang namanya enggan disebut kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.
Dikonfirmasi perihal itu, Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dahni mengatakan bahwa kebijakan itu diambil lantaran TPP sifatnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Apalagi, berdasarkan analisis pendapatan Kota Bogor di tahun 2023 saat ini belum menyentuh 100 persen.
“Jadi TPP Desember 2023 dibayar Januari 2024, dan itu sudah sepakat dengan dewan serta sudah dibahas oleh kepala OPD,” kata Evandhy saat dihubungi awak media.
Ia menegaskan, penundaan pembayaran TPP tidak ada hubungannya dengan defisit keuangan yang sempat terjadi dan kegiatan seremonial akhir tahun.
“Nggak ada kaitan. Tapi kalau pendapatan kita optimal, kami akan cek lagi proses pembayaran seperti apa. Namun sampai sekarang potensi pendapatan belum terlihat akan sampai 100 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Evandhy menjelaskan, sebelum TPP, tunjangan ini bernama Tukin (tunjangan kinerja) dengan sistem pembayaran bekerja dulu baru dibayar.
“Januari dibayar Februari dan seterusnya, diselesaikan setahun anggaran. Kemudian November dibayar Desember. Sedangkan saat formatnya berubah menjadi TPP, Januari dibayar Februari dan seterusnya, untuk November dibayar Desember pada pekan keempat,” katanya.
Sedangkan untuk 2023-2024, sambung Evandhy, format pembayaran dikembalikan seperti Tukin. “Jadi Desember 2023 dibayar Januari 2024,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyebut apabila merujuk kepada regulasi, proses perencanaan gaji dan tunjangan sudah dianggarkan per tahun anggaran. Artinya, mesti diselesaikan pembayarannya dalam setahun, baik di APBD murni maupun perubahan.
“Jadi tidak ada penundaan TPP, itu sudah clear. Bagaimana caranya dimundurkan, itu kan anggaran per tahun. Kalau mundur justru aneh,” kata Endah.
Dia pun mempertanyakan apa yang menjadi regulasi Pemkot Bogor atas penundaan pembayaran TPP.
“Nggak bisa dimundurkan, bagaimana nomenklaturnya?. Justru kan jelas ketika rapat anggaran, yang banyak dipangkas kaitan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Endah, gaji dan tunjangan merupakan satu paket yang utuh setiap tahun anggaran. Lantas, dirinya menyinggung dengan ASN yang terkena mutasi.
“Nah, kalau dibayar tahun depan bagaimana? Jika si ASN masih di instansi itu, kalau pindah. Tentu kan ada perubahan dan penyesuaian TPP. Pembayaran TPP sebelumnya, mau merujuk darimana?,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila BKAD berdalih penundaan TPP lantaran lantaran pendapatan Kota Bogor takkan menyentuh 100 persen. Hal itu seharusnya tak mempengaruhi untuk menunda TPP.
“TPP dan gaji itu sudah clear karena sudah dibahas di DPRD. Kalau sampai kejadian begitu, berarti perencanaan tidak matang. Kalaupun banyak acara seremonial akhir tahun, mestinya nggak berimplikasi kepada TPP. Kan sudah ada plotting anggaran, kode rekeningnya pun berbeda,” tukasnya.