Bogor24Update – Pria 22 tahun diancam hukuman penjara seumur hidup usai melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47) di Puncak, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Pelaku diancam dengan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.
Wikha menyebut, pelaku telah sengaja merencanakan pembunuhan tersebut karena menyimpan dendam terhadap kedua korban.
Pembunuhan itu, dilancarkan pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026.
“Pelaku saat itu sudah masuk terlebih dahulu ke rumah korban pada pukul 16.00 WIB untuk menunggu kedatangan kedua korban. Pada pukul 19.00 WIB, kedua korban sampai ke rumah dan terjadi pembunuhan menggunakan satu golok dan senapan angin,” ucapnya.
Kemudian, kedua korban tewas di rumah miliknya sendiri usai dianiaya oleh pelaku.
”Korban suami alami dua luka sayatan, dua bacokan di leher. Sedangkan korban istri alami lima bacokan di leher dan di kepala, serta ada beberapa bekas tembakan dari senapan angin di kepala,” tuturnya.
Usai membunuh, pelaku memasukan kedua korban ke dalam mobil dan membawanya ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk dibuang.
”Karena meninggalkan jejak berupa darah yang masih segar atau baru dan kondisi rumah korban yang hancur berantakan, kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 04.30 WIB,” pungkasnya.(*)





















