Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) terpadu untuk menindak sopir truk tambang nakal di wilayah Parungpanjang.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pembentukan Satgas Gakkum tersebut telah dibahas dalam pertemuan dirinya bersama Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Menurut Asmawa, Satgas Gakkum tersebut juga melibatkan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
“Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya Kabupaten Bogor saja,” ujar Asmawa dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Satgas Gakkum ini akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
“Penegakannya harus sinergi, dengan melibatkan banyak pihak termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya, dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gakkum terpadu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan,” jelas Asmawa.
Sementara, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa kolaborasi ini dilakukan untuk membantu Pemkab Bogor dalam menindak pengendara truk tambang nakal di wilayah Parungpanjang.
“Kita akan panggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum ini bisa optimal dan tidak merugikan satu sama lainnya,” tegas Hadi.