Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang dalam dugaan kasus gratifikasi kepada Polres Bogor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menegaskan bahwa pihaknya juga mengawal persoalan tersebut dan memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, apapun keputusannya nanti, itu merupakan keputusan kita sama-sama hormati,” kata Hadijana kepada wartawan belum lama ini.
Hadijana mengaku sudah mengetahui soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kades Cikuda berinisial AS itu.
Ia pun memastikan akan terus melakukan pengawasan akan kasus tersebut. Namun paling utama, adalah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para kepala desa dalam meningkatkan kapasitas kinerjanya.
“Kami selalu melakukan pengawasan dan peningkatan kapasitas kepala desa agar mereka memimpin desa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Hadijana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, dipanggil Polisi dalam dugaan kasus gratifikasi perusahaan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut, yang bersangkutan dipanggil atas dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di wilayah Cikuda.cu
“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.(*)