Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda RTRW Usai Dicibir AHY Soal Buruknya Penataan Puncak

Reporter : Abilly Muhamad

Redaksi by Redaksi
24 April 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda RTRW Usai Dicibir AHY Soal Buruknya Penataan Puncak

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu (Abilly Muhamad)

Bogor24Update – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku segera mengesahkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (Perda) usai dapat cibiran dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kondisi Puncak yang tidak tertata.

Asmawa menyebut itu dilakukan sebagai respons terhadap jumlah bangunan liar yang masih meluas di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pertumbuhan pesat kawasan perkotaan menjadi semakin merajalela dengan munculnya perumahan, yang menyebabkan hilangnya fungsi-fungsi penting di wilayah ini,” ungkap Asmawa, Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA :

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Ayah Tiri Terhadap Anak di Jasinga Ditangani Polres

KPAD Sebut Medsos Jadi Salah Satu Pemicu Tingginya Kekerasan Anak

23 Juli 2025
Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

23 Juli 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

23 Juli 2025
Kasus Kekerasan Anak Meningkat Siginifikan, Bullying di Sekolah Paling Banyak Terjadi

Hari Anak Nasional 2025: Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor Capai 72 Kasus

23 Juli 2025

Dengan ditetapkan Perda, lanjutnya, nantinya batasan-batasan akan diberlakukan terhadap beberapa jenis bangunan, termasuk perumahan, untuk memastikan penggunaan lahan kembali sesuai dengan fungsinya, terutama dalam mendukung sektor pertanian.

“Dalam revisi tata ruang ini, kami akan mengalihkan fungsi lahan kembali ke pertanian, sehingga bisa memperlambat laju urbanisasi yang berlebihan,” jelasnya.

Mengingat banyaknya bangunan liar, khususnya di kawasan Puncak Bogor, Asmawa menegaskan akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam revisi RTRW.

“Bangunan liar yang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan akan ditertibkan,” tuturnya.

Baca Juga : Dicibir AHY, Pemkab Bogor Sibuk Benahi Kawasan Puncak yang Kurang Tertata

Selain itu, penertiban juga akan dilakukan terhadap villa, pedagang kaki lima, dan bangunan-bangunan lain yang melanggar ketentuan. Langkah ini akan diikuti dengan sosialisasi kepada para pemilik bangunan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.

“Kami tidak menetapkan batas waktu pasti, namun kami berharap penertiban ini dapat dilaksanakan secepat mungkin,” tegasnya.

Penertiban tidak hanya akan berfokus pada kawasan wisata Puncak saja, tetapi juga akan dilakukan di setiap tempat wisata maupun area umum di Kabupaten Bogor.

“Prioritas saat ini adalah Puncak Bogor agar pedagang kaki lima dapat masuk ke area rest area dan memanfaatkan ruang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, AHY menilai bahwa kawasan Puncak Bogor belum tertata dengan baik karena masih ada lokasi yang belum diatur sesuai dengan zona peruntukannya.(*)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYbogor24updateKabupaten maupunMenteri ATR/BPNPuncakPuncak Tak TertataRTRW Kabupaten Bogor
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Jadwal SIM Keliling Kamis 25 April 2024 di Kota Bogor

Next Post

Dapat CSR BJB, Dispora Incar Pendapatan Daerah Lewat Revitalisasi Stadion Mini Cibinong 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Ayah Tiri Terhadap Anak di Jasinga Ditangani Polres
Headline

KPAD Sebut Medsos Jadi Salah Satu Pemicu Tingginya Kekerasan Anak

23 Juli 2025
Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih
Kota Bogor

Wali Kota Bogor Lantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

23 Juli 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga
Kota Bogor

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan 2 Kebijakan untuk Kemaslahatan Warga

23 Juli 2025
Kasus Kekerasan Anak Meningkat Siginifikan, Bullying di Sekolah Paling Banyak Terjadi
Headline

Hari Anak Nasional 2025: Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor Capai 72 Kasus

23 Juli 2025
Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor
Kota Bogor

Puluhan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Kota Bogor

22 Juli 2025
Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor
Kota Bogor

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

22 Juli 2025
Next Post
Dapat CSR BJB, Dispora Incar Pendapatan Daerah Lewat Revitalisasi Stadion Mini Cibinong 

Dapat CSR BJB, Dispora Incar Pendapatan Daerah Lewat Revitalisasi Stadion Mini Cibinong 

72 Napi Teroris Ucapkan Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunung Sindur

72 Napi Teroris Ucapkan Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunung Sindur

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Polisi Amankan Puluhan Motor Diduga Hasil Tarikan Debt Collector di Kota Bogor

Polisi Amankan Puluhan Motor Diduga Hasil Tarikan Debt Collector di Kota Bogor

29 April 2025
Sempat Siaga 3, Tinggi Air di Bendung Katulampa Kini Normal 

Sempat Siaga 3, Tinggi Air di Bendung Katulampa Kini Normal 

1 Februari 2024
Respon Aduan Warga, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ciawi

Respon Aduan Warga, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ciawi

5 Juli 2025
Soroti Kemiskinan, Komisi IV Pertanyakan Kinerja TKPKD Kota Bogor

Soroti Kemiskinan, Komisi IV Pertanyakan Kinerja TKPKD Kota Bogor

12 Desember 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In