Bogor24Update – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku segera mengesahkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah (Perda) usai dapat cibiran dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kondisi Puncak yang tidak tertata.
Asmawa menyebut itu dilakukan sebagai respons terhadap jumlah bangunan liar yang masih meluas di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pertumbuhan pesat kawasan perkotaan menjadi semakin merajalela dengan munculnya perumahan, yang menyebabkan hilangnya fungsi-fungsi penting di wilayah ini,” ungkap Asmawa, Rabu 24 April 2024.
Dengan ditetapkan Perda, lanjutnya, nantinya batasan-batasan akan diberlakukan terhadap beberapa jenis bangunan, termasuk perumahan, untuk memastikan penggunaan lahan kembali sesuai dengan fungsinya, terutama dalam mendukung sektor pertanian.
“Dalam revisi tata ruang ini, kami akan mengalihkan fungsi lahan kembali ke pertanian, sehingga bisa memperlambat laju urbanisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Mengingat banyaknya bangunan liar, khususnya di kawasan Puncak Bogor, Asmawa menegaskan akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam revisi RTRW.
“Bangunan liar yang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan akan ditertibkan,” tuturnya.