Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) penggunaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang berada di Kecamatan Cibungbulang.
Skema pengelolaan bersama itu resmi ditandatangani keduanya bersamaan dengan peresmian operasional Klinik Rawat Inap Parung di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa 23 Desember 2025.
“Hari ini kita melanjutkan perjanjian kerja sama TPAS Galuga antara Pemkot Bogor dengan Pemkab Bogor,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Melalui PKS itu, kata Rudy, Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor nantinya bakal berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kaitan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Nanti kita kelola secara profesional menggunakan sistem PSEL untuk menghasilkan energi listrik yang akan kita mulai pembangunannya mulai 2026,” ucapnya.
Rudy menjelaskan, sebelumnya Pemkot Depok ingin bergabung dalam skema PSEL tersebut. Namun, batal terealisasi karena beberapa faktor.
“Skema ini nantinya untuk tahapan penyedia jasa, pembiayaan, semuanya dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengungkapkan bahwa skema PSEL tersebut didukung penuh oleh pemerintah pusat.
“Proses pengadaan kontraktornya dari Danantara yang bekerja sama dengan KLH nanti. Jadi kita tunggu saja, yang penting secara administrasi antara Pemkab dan Pemkot Bogor sudah selesai MoU dan PKSnya,” kata Dedie.
Dedie menambahkan, nantinya sampah-sampah berupa botol tidak akan masuk ke TPAS Galuga melalui skema PSEL.
“Sampahnya dipilah dan nantinya yang tidak boleh masuk itu metal, tanah, hingga botol-botol beling. Jadi, nanti ada bottom edge-nya atau sisa pembakarannya yang akan diolah menjadi batako atau produk pendukung untuk investor,” pungkasnya.(*)





















