Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengalokasikan anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp11 miliar lebih untuk 252 lembaga bidang keagamaan dan pendidikan.
Berkaitan hal itu, Pemkot Bogor mensosialisasikan dana hibah tersebut dengan dihadiri penerima hibah di Hotel Royal, Kota Bogor, Senin, 24 Juni 2024.
Aspem Kesra Setda Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, hibah dan bantuan sosial ini tidak bersifat reguler, namun setiap dua tahun sekali. Kecuali yang amanat undang-undang yang bisa rutin.
“Jadi, ada yang bisa menerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi dua tahun sekali,” jelas Eko.
Ia menekankan agar aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus jelas lantaran dalam Perwali 101/2022 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah.
Salah satu kewajiban dari penerima hibah adalah membuat laporan pertanggungjawaban. Dan yang menjadi pekerjaan rumah (PR), kata Eko, dari sekian penerima hibah, mereka belum melaporkan.
“Ya, entah mereka tidak tahu atau lupa. Dari itu secara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Dari bantuan yang diberikan sekian juta itu progresnya untuk apa. Jadi itu kewajiban tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian kesra,” paparnya.
Nanti, bagian kesra membuat anggaran satu, anggaran dua, dan anggaran tiga agar mereka memberikan laporan sebelum jatuh tempo pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Paling lambat penyerahan laporan pada Januari 2025.
“Jadi BPK masuk Maret, biasanya Maret pendahuluan. April itu baru pemeriksaan rinci. Nah, tadi saya sampaikan Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman Kesejahteraan Masyarakat (Kemas) supaya tidak merepotkan kami semua. Tapi kami bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan,” tandasnya.
Sementara, Plh. Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para penerima hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana, dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 merupakan usulan atau pengajuan tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh perangkat daerah,” jelas Lia.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Adapun penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp 11.391.377.110.
Dari jumlah tersebut penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.081.377.110.
Sedangkan untuk lembaga bidang pendidikan sarpras atau renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp 310.000.000.
Salah satu peserta yang juga Ketua DKM Nurul Huda, Abdurahman Saleh mengatakan, dirinya berpendapat hibah dan bantuan sosial merupakan bagian stimulan kepada lembaga keagamaan, termasuk lembaga lain.
Hal itu, kata Abdurahman, diperlukan lantaran anggaran yang ada di APBD dan suatu kewajiban pemerintah. Kedua, memang hal ini sudah menjadikan peraturan undang undang pusat ke daerah, bukan hanya DKM, majlis ta’lim atau sebagainya.
“Jadi, pemerintah harus menggelontorkan sekitar Rp11 miliar dan itu kecil dibandingkan jumlah total APBD Kota Bogor. Kan, program yang ada di masyarakat sangat membantu pemerintah daerah. DKM itu kalau di kampung-kampung dari mana lagi untuk mengembangkan, kesejahteraan marbot, dan memadai fasilitas. Belum bisa mengandalkan masyarakat, tapi ada bantuan dari pemerintah,” tandasnya. (*)