Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka kembali akses jalan yang sempat ditutup pengelola Plaza Jambu Dua, pada Senin, 20 Mei 2024.
Akses jalan dari arah Jalan Ceremai Ujung, Kecamatan Bogor Utara menuju Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal atau sebaliknya itu diketahui ditutup sejak 1 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, pembukaan akses jalan tersebut dilakukan untuk kepentingan warga sekitar dan sesuai site plan yang ada memang difungsikan sebagai jalan.
“Dasarnya terkait dengan site plan yang dimiliki Plaza Jambu Dua, site plan lama masih memfungsikan ini sebagai jalan,” kata Agustian Syah.
Ia membenarkan bahwa PT. PT Graha Agung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua mengajukan permohonan site plan baru dari site plan tahun 2019.
Namun, terang dia, Pemkot Bogor sampai saat ini belum memproses permohonan yang diajukan PT GAW.
Pihaknya mengakui secara kepemilikan tanah dari PT GAW sesuai HGB yang dimiliki seluas 10.018 meter persegi.
Namun, dirinya kembali mengatakan dalam site plan atau rencana tapak yang dimiliki PT GAW menerangkan difungsikan sebagai jalan, dan secara eksisting akses jalan tersebut sudah berfungsi sekian belas tahun kebelakang.
“Jadi artinya secara sepihak PT GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di areal sini, sehingga kami Pemkot Bogor setelah melakukan kajian oleh DPMPTSP, Dishub dan juga Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka,” imbuhnya.
Agustian Syah mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan permohonan site plan baru. Nanti akan dirumuskan oleh tim dari Pemkot Bogor untuk batas-batas yang bisa disetujui.
“Jadi mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya, tapi belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan,” katanya.
Disisi lain, kata Agustian Syah, Pemkot Bogor tengah menyiapkan opsi-opsi akses jalan untuk warga sekitar dari yang ada saat ini.
Adapun opsi kemarin, yaitu membuka akses jalan di Jalan Ceremai sekitar 300 meter dari titik akses jalan tersebut.
Namun, sambungnya, penganggaran untuk pembebasan lahan harus dilakukan satu tahun sebelumnya, sehingga tidak bisa mendadak dianggarkan.
Kemudian, terkait dengan akses jalan juga sempit dan kontur tanah yang ada bersifat lebih ke jurang, sehingga perlu tenaga yang lebih banyak untuk pelebaran jalan di lokasi tersebut. (*)