Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin kembali mempercayakan Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk perpanjangan ketiga kalinya hingga 2027.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan langkah ini dilakukan karena kinerja Alma yang membuahkan beberapa prestasi. “Bagus kinerjanya, banyak prestasinya,” ungkap Dedie, Kamis, 18 September 2025.
Dedie memaparkan buah kinerja Alma di antaranya eksekusi pengambilalihan pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang, Plaza Bogor, lapangan Kayu Manis, dan Pasar Cumpok dengan total penyelamatan potensi kerugian daerah senilai Rp1,8 triliun. Menurutnya, ini sangat spektakuler bagi Pemkot Bogor.
“Luar biasa, ini hattrik,” tambah Dedie yang juga mantan Direktur di KPK.
Ia juga berharap, dengan perpanjangan penugasan sampai 2027, Alma yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan dapat terus berkarya memberikan kontribusi yang baik dan signifikan di Pemkot Bogor.
“Khususnya implementasi pelayanan publik dalam bidang hukum, memberikan informasi yang benar tentang aturan, meningkatkan kesadaran hukum dan membantu tugas-tugas yang dipercaya untuk pemerintahan yang baik,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, peran strategis penempatan Jaksa Alma Wiranta di Pemkot Bogor sejak 17 september 2019 sampai saat ini di antaranya pengembangan Inovasi Hukum Jaksa yang dikaryakan terkait Zona Integritas, Alma telah berperan penting dalam mengembangkan indeks reformasi hukum (IRH) di Kota Bogor sebagai ASN berkualitas, seperti penerapan pendekatan Pentahelix dalam pembentukan regulasi daerah, tegas namun humanis dalam tindakan.
Inovasi IRH ini membantu meningkatkan kualitas peraturan daerah dan menunjang pembangunan Kota Bogor agar clear and clean, sampai berturut-turut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sedangkan dalam penanganan kasus hukum perdata, berkat pengalaman Alma yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Berau bisa diterapkan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Pemkot Bogor, seperti penyelamatan aset pemkot, termasuk membantu warga Kota Bogor di kasus TPPO Arab Saudi dan konflik terkait rumah ibadah GKI Yasmin.
Kota Bogor juga disematkan sebagai kota peduli HAM dan kota toleransi bersama para penggiat P5 HAM Kota Bogor.
Dibawah nahkoda Alma, bagian Hukum dan HAM Kota Bogor melakukan penerbitan produk hukum daerah Kota Bogor sebanyak 7.893 dokumen peraturan (2019-2025) telah dikeluarkan dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, sampai diketahui Pemkot Bogor memperoleh penghargaan JDIH terbaik 2 tingkat nasional tahun 2023 dan juara 1 SeJawa Barat (2021, 2022, dan 2023) ini menjadi rapot Alma dalam penyebarluasan informasi regulasi daerah dan prestasi lainnya berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 70 perkara perdata dan TUN serta nonlitigasi sebanyak 512 kasus melalui pelayanan hukum gratis.
Sehingga, dengan kiprahnya mengawal regulasi, kebijakan dan menangani berbagai kasus hukum yang dihadapi Pemkot Bogor serta meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor termasuk baru-baru ini turut menggaungkan bale badami sebagai restoratif justice. Jaksa Agung memutuskan pengabdian Alma diperpanjang kembali sejak Rabu 17 September 2025 sampai 16 September 2027. (*)