Bogor24Update – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menandatangani kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) melalui katalog elektronik di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor pada Jumat, 9 Januari 2026. Penandatanganan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian dan transparansi belanja Pemkot Bogor.
Diketahui, kegiatan ini sekaligus bentuk komitmen dalam memperkuat efisiensi dan pengendalian belanja daerah melalui inovasi pengadaan barang dan jasa.
“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan katalog elektronik lokal. Melalui konsolidasi ini, Pemkot Bogor berupaya menyatukan kebutuhan perangkat daerah dengan pengendalian belanja yang lebih baik. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran,” ungkap Denny kepada wartawan.
Denny memaparkan, dengan kontrak payung tersebut, dirinya menginstruksikan seluruh perangkat daerah Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan melaksanakan belanja ATK melalui penyedia yang telah ditetapkan dalam kontrak payung serta tidak diperkenankan melakukan pengadaan ATK di luar kontrak payung.
“Ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, ketertiban administrasi dan akuntabilitas belanja daerah. Saya juga meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan setiap transaksi belanja ATK dilaksanakan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, harga dan ketentuan dalam kontrak payung, serta didukung administrasi pengadaan yang tertib dan lengkap. Kepada penyedia, kami meminta komitmen penuh terhadap kualitas barang, ketepatan distribusi, dan pelayanan yang profesional agar pelayanan publik di Kota Bogor tidak terhambat akibat kendala ketersediaan kertas maupun alat tulis kantor,” paparnya.
“Saya berharap agar terus dilakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak payung konsolidasi ATK ini, serta terbangun koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah dan penyedia guna menjamin kelancaran pelaksanaan kontrak. Penerapan kontrak payung konsolidasi ATK ini menjadikan belanja perangkat daerah di Kota Bogor semakin efektif, efisien, dan terukur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambah Denny.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, Hanafi menuturkan, pengadaan konsolidasi itu tujuannya untuk mengefisiensikan. Sehingga pemerintah daerah terkait dengan pengadaan barang dan jasa selalu mengevaluasi, menginventarisir supaya kualitas pengadaan barang dan jasa itu baik, efektif, efisien, akuntabel dan sebagainya, transparan juga sebagainya.
“Nah terkait dengan konsolidasi ini, itu pemerintah membantu potensi-potensi UMKM dan sebagainya untuk memberikan kesempatan. Satu, memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa terutama UMKM, kertas dan sebagainya supaya efektif dan nanti akan merambah ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor. Pak Sekda tadi menandatangani terkait empat penyedia jasa yang memperoleh pengadaan itu melalui pengadaan konsolidasi,” terangnya.
Hanafi menjelaskan, saat ini pemerintah selalu memperbaiki, memperbaiki, menginventarisasi, mengevaluasi kualitas pengadaan barang dan jasa. Supaya semua pihak mempunyai kesempatan terutama meningkatkan UMKM-UMKM, pengusaha-pengusaha lokal yang ada khususnya di Kota Bogor.
“Ini baru terlaksana di tahun ini. Terlaksana tahun ini dan nanti berikutnya akan melebar ke semua SKPD. Nah yang penyedia jasa yang menang tadi itu terkait dengan ATK dan kertas. Jadi tidak parsial dan sehingga nanti termonitor harga yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan harapan nanti ke depan sama semua pengadaan barang jasa di SKPD A, SKPD B harganya sama. Nah ini tugasnya bagian pengadaan barang jasa untuk memonitor itu dan melaksanakannya,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, bahwa penandatanganan konsolidasi merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Bogor terhadap penguatan usaha kecil menengah, khususnya pengusaha lokal, agar dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Melalui konsolidasi ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas, pasti dan berkeadilan. Selain itu, konsolidasi ini juga mendorong belanja pemerintah untuk memanfaatkan produk dalam negeri, termasuk pemenuhan ketentuan minimal 30 persen belanja melalui UMK. Proses konsolidasi secara tata kelola, lebih mengedepankan efektivitas dan efisiensi dari segi proses, waktu, maupun anggaran,” jelasnya.
Lia menambahkan, dengan penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah, pemerintah daerah dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif serta mengurangi pengadaan yang bersifat parsial dan berulang.
“Diharapkan terwujud penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja,” tegas Lia. (*)






















