Bogor24Update – Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan pengandangan angkot serta menolak rencana penghapusan angkot yang dinilai memberatkan para sopir.
Setelah berorasi selama beberapa jam, perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo.
Koordinator Aksi, Rus Samudra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi kepada Pemkot Bogor melalui pertemuan dengan Aspem. Namun, kata Rus, keputusan akhir tetap menunggu arahan dari Wali Kota Bogor.
“Kami diterima oleh Pak Eko. Beliau menampung semua aspirasi kami, tapi keputusan tetap menunggu Wali Kota sebagai pimpinan yang berwenang,” ujar Rus kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir meminta agar proses pengandangan angkot yang dilakukan Dinas Perhubungan dihentikan dan angkot yang sudah ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Mobil yang dikandangin itu kan sudah ada puluhan ditangkap begitu saja, walaupun ada juga begitu ditangkap di kasih surat tilang di dinas, di kantor, itu kan menyalahi aturan dan kami protes didalam. Kami menegaskan, kalau sampai Sabtu angkot itu belum dikeluarkan, hari Senin kami akan geruduk Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Kata Rus yang juga sebagai Ketua KKSU 09, para sopir juga menolak wacana penghapusan angkot tua sebagai bagian dari program peremajaan transportasi. Mereka meminta agar kebijakan peremajaan tidak mengharuskan penggunaan mobil baru karena kondisi ekonomi para pemilik angkot yang terbatas.
“Kami tidak menolak penataan, tapi jangan pakai mobil baru. Cukup usianya di atas 20 tahun, seperti 2015 atau 2017. Tidak semua pemilik punya uang untuk beli kendaraan baru,” ucapnya.
Sementara itu, Aspem Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, mengungkapkan pihaknya telah menerima dan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh para sopir dan pemilik angkot.
Eko memastikan seluruh keluhan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan transportasi ke depan.
“Kami sudah menerima dan menampung semua keluhan para sopir. Mereka berharap agar pemkot menunda penghapusan angkot yang berusia di atas 20 tahun karena kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk peremajaan kendaraan,” kata Eko.
Eko menjelaskan kebijakan penataan transportasi di Kota Bogor sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah (perda) yang mencakup tahapan konversi, reduksi, hingga pelaporan terkait pembenahan sistem transportasi umum.
Namun, ia mengakui implementasi di lapangan memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi para sopir.
“Prinsipnya, semua masukan akan kami akomodasi. Keputusan akhir akan dibahas bersama pimpinan dan Dinas Perhubungan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Bogor, kata Eko, berkomitmen untuk mencari formula terbaik agar proses modernisasi transportasi tetap berjalan tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi di kalangan pengemudi angkot. (*)