Bogor24Update – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana melakukan penertiban rumah-rumah warga yang berada di Daerah Aliran Sungai atau DAS.
Rencana yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dengan baik yang bisa membuat alirannya terjadi seharusnya.
“Kita bicara hari ini adalah negara harus mulai mengambil alih, memfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu haknya sungai,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada wartawan di Kabupaten Bogor.
Penertiban rumah tersebut juga menyasar kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat.
Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan melakukan pendataan terhadap rumah masyarakat tersebut.
“Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau (kepemilikan) sertifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya, kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan (diberikan) kerohiman,” jelas Dedi.
Pada pendataan ini, kata dia, masyarakat akan diberikan pemahaman soal kondisi dan keharusan mengembalikan kawasan sebagaimana mestinya.
“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,” pungkas Dedi. (*)