Bogor24Update – Kasus yang dialami oleh penceramah kondang FS alias Ustadz Brama Kumbara (UBK) asal Sukabumi telah menyita perhatian publik.
Kejadian bermula ketika UBK memberikan kepercayaan penuh kepada WR guna memasarkan program travel wisata ziarah ke tiga negara Asean, yakni Malaysia, Singapore, dan Thailand.
UBK merupakan pemilik dari PT. UBK Dakwah Center. Dari perusahaan tersebut UBK beristiqomah untuk mengenalkan entitas ziarah kubur dan memberikan pemahaman yang objektif tentang tradisi ziarah kubur kepada jemaahnya sebagai salah satu ruang ceramahnya.
Namun, kepercayaan yang diberikan kepada WR ini justru disia-siakan. WR diduga tidak amanah dalam menjalankan bisnis ini.
Ketika WR mendapatkan jemaah baru yang siap daftar, WR malah menggunakan travel lain bukan didistribusikan ke perusahaan milik UBK.
Padahal, di dalam media sosial WR sendiri baik itu IG dan lainnya, WR kerap memampangkan wajah UBK sebagai pendakwah kondang agar memudahkan pemasarannya dalam mendapatkan konsumen sebagai jemaah travel wisata ziarah ketiga negara tersebut.
Atas kejadian tersebut, pendakwah kondang UBK meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners pada Sabtu, 11 November 2023.
UBK menuturkan bahwa dirinya berniat membantu WR agar dapat bekerja sama dan mampu mengaktualkan kelebihannya sebagai umat nabi dalam menjalankan sebuah usaha, namun WR justru tidak amanah dalam menjalankan kepercayaan ini.
“Saya cukup kecewa, namun saya memaafkan perbuatannya tetapi tidak dalam hal bab penegakan hukum. Saya sudah beritikad baik membangun komunikasi dengan WR, namun WR menutup akses komunikasi dan bahkan menantang saya agar menempuh jalur hukum. Ya dengan senang hati saya akan ikuti keinginan WR. Untuk kerugiannya silahkan tanyakan saja ke pengacara saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum UBK dari Sembilan Bintang Law Office Adv. Rd. Anggi Triana Ismail menuturkan bahwa benar UBK telah menyerahkan kuasa ke kantor Sembilan Bintang.
Jika melihat duduk perkaranya, kata Anggi, hipotesis pihaknya sementara yang dilakukan oleh WR dan kawan-kawannya diduga telah melakukan perbuatan penipuan dan larangan praktik monopoli dalam persaingan usaha.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun ancaman pidana penjara bagi pelakunya di atas 10 tahun penjara dan pidana denda di atas 10 miliar rupiah.
Anggi pun mengaku akan segera menyikapi permasalahan ini. Namun diawali dengan langkah somasi sebelum menempuh jalur hukum.
“Akan kami sikapi permasalahan ini dengan cepat, karena klien kami UBK berhati mulia, kami diminta agar jangan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum, maka akan kami layangkan somasi terlebih dahulu,” ujarnya.
“Bila surat somasi dari kami tidak diindahkan oleh WR, maka dengan sangat terpaksa berdasarkan hukum kami akan membuat laporan ke kepolisian,” imbuh Anggi.