Bogor24Update – Rencana penertiban rumah warga yang berada di pinggir sungai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga berlaku untuk rumah yang memiliki sertifikat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan melakukan pendataan terhadap rumah warga tersebut.
“Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau (kepemilikan) sertifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya, kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan (diberikan) kerohiman,” jelas Dedi kepada wartawan.
Pada pendataan ini, kata dia, masyarakat akan diberikan pemahaman soal kondisi dan keharusan mengembalikan kawasan sebagaimana mestinya.
“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,” kata Dedi.