Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Pengalihan Jaminan Fidusia FIFGROUP Berujung Vonis Penjara di PN Bogor

Redaksi

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengalihan Jaminan Fidusia FIFGROUP Berujung Vonis Penjara di PN Bogor

Kantor FIFGROUP Bogor. Foto/Istimewa.

Bogor24Update – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Susanti Binti Sukri, debitur dari PT Federal International Finance (FIFGROUP), dalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Bgr. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Desember 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA :

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026

Perkara ini bermula pada 21 Mei 2023, saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui Dealer Mega Motor Bogor. Setelah melalui proses survei dan analisis kelayakan, permohonan pembiayaan disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan serta penerbitan Akta Jaminan Fidusia atas satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS tahun 2023 dengan nomor polisi F 2114 AAN.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sejak awal masa kontrak. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan sekitar Rp22.704.000.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif sesuai dengan prosedur dan tahapan penagihan yang berlaku.

Namun, setelah unit tidak dikuasai lagi oleh terdakwa, maka perkara selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diputus oleh pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Remedial Central Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan pendekatan itikad baik kepada konsumen.

“Prioritas FIFGROUP adalah mendorong penyelesaian kewajiban debitur melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Namun apabila ditemukan perbuatan yang dengan sengaja mengalihkan objek pembiayaan yang masih dibebani dengan fidusia, maka langkah hukum menjadi upaya terakhir yang harus ditempuh untuk melindungi aset perusahaan, menjamin kepastian hukum dan harapannya sebagai efek jera untuk yang lainnya,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

FIFGROUP juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, serta Pengadilan Negeri Bogor atas profesionalisme dalam penanganan perkara ini hingga keluarnya putusan pengadilan ini.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak lain untuk meminjamkan nama atau mengambil alih kendaraan sebelum seluruh kewajiban kreditnya diselesaikan,” lanjutnya.

FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (*)

Tags: bogor24updateFIFGROUPjaminan fidusia
SendShare13Tweet8ShareShareSend
Previous Post

Bupati Rudy Beri “Angin Surga” kepada Masyarakat Terdampak Tambang

Next Post

Dinkes Cianjur Imbau Warga Tak Panik, Superflu Bisa Dicegah dengan PHBS

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir
Bogor24update

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan
Bogor24update

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 
Bogor24update

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa
Bogor24update

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026
12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik
Bogor24update

12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik

15 Januari 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal
Bogor24update

Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal

15 Januari 2026
Next Post
Dinkes Cianjur Imbau Warga Tak Panik, Superflu Bisa Dicegah dengan PHBS

Dinkes Cianjur Imbau Warga Tak Panik, Superflu Bisa Dicegah dengan PHBS

Resto di Cianjur Sajikan Kuliner Nusantara dengan Panorama Alam Terbuka

Resto di Cianjur Sajikan Kuliner Nusantara dengan Panorama Alam Terbuka

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Beli Toyota Dapat Mobil dan Motor? Buruan Serbu 2000

Beli Toyota Dapat Mobil dan Motor? Buruan Serbu 2000

9 Desember 2023
Momen Atang Trisnanto Potong Hewan Kurban Hasil Menabung Setahun

Momen Atang Trisnanto Potong Hewan Kurban Hasil Menabung Setahun

19 Juni 2024
Pria di Cibinong Diduga Jadi Korban Begal, Polsek : Kita Tingkatkan Patroli

Pria di Cibinong Diduga Jadi Korban Begal, Polsek : Kita Tingkatkan Patroli

30 Oktober 2023
Imbas Kekeringan, Krisis Air Bersih Landa SMPN 2 Citeureup

Imbas Kekeringan, Krisis Air Bersih Landa SMPN 2 Citeureup

2 Agustus 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In