Bogor24Update – Jajaran Polres Bogor, mengungkap rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan itu dilakukan usai satu pelaku pengedar narkotika ditangkap di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, satu pelaku yang ditangkap yakni AF pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan tembakau sintetis seberat 1,44 gram.
“Usai penangkapan itu, kami lakukan pengembangan. Di hari yang sama dan desa yang sama, kami tangkap HN dengan barang bukti 11,57 gram tembakau sintetis siap edar. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang,” jelas Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 19 Juni 2024.
Dari keterangan tersebut, Satnarkoba Polres pun melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang Selatan. Hasilnya, pada 10 Juni 2024, dua pelaku berinisial MI dan AP berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis dengan berat 706,73 gram. Kemudian ada juga narkotika jenis sabu seberat 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat untuk memproduksi narkotika jenis sintetis. Sementara MI mengaku memproduksi hal itu bersama orang berinisial AS,” kata Adhimas.
Berbekal informasi itu, pengembangan kemudian dilanjutkan. Di hari yang sama, pelaku AS ditangkap di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb-inaca seberat 3.135 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 67,52 gram, lengkap dengan alat dan bahan untuk produksi narkotika jenis tembakau sintetis,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.
Pun dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan itu juga didapat dari arahan FH.
“Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Tak berhenti di situ, Nur menyebutkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembangan. Hingga pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap pelaku BC di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 74,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari saudara MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor,” jelas Nur. (*)