Bogor24Update – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama PUSAD Paramadina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar sosialisasi mediasi dan negosiasi kerukunan umat beragama di komunitas keagamaan Kota Bogor di gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sebuah langkah yang baik, terutama dalam menindaklanjuti dan meningkatkan indeks toleransi Kota Bogor.
Artinya, lanjut Dedie, meskipun indeks toleransi Kota Bogor sudah membaik, namun tetap harus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mempersiapkan mediator kerukunan umat beragama.
“Apabila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan, kemudian tidak dipersiapkan individu-individu yang mampu menanggulangi konflik, tentu kita hanya menjadi pemadam kebakaran saja. Tetapi dengan adanya tim mediasi ini, hal-hal potensi timbulnya konflik bisa dideteksi sejak dini,” ungkapnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Dengan begitu, kata Dedie, mediator dapat mengambil langkah segera dengan berdialog untuk mencari solusi terbaik. Sebelum nantinya konflik tersebut lebih terstruktur, bahkan bisa sampai pengadilan, laporan kepolisian dan lainnya.
“Maka mediator ini dibentuk supaya bisa mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah musyawarah melalui deteksi dini, konflik di lokalisasi,” tegas Dedie.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh menjelaskan, bahwa kegiatan mediasi ini merupakan rangkaian panjang dari program penguatan kerukunan umat beragama di Kota Bogor.
“Ketika keberhasilan Kota Bogor untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian dinilai baik oleh banyak pihak, maka kami harus menjaga. Salah satunya kami menyiapkan para mediator yang bersertifikat dan profesional untuk melakukan penanganan-penanganan konflik di Kota Bogor,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa program penguatan kerukunan umat beragama ini juga sejalan dengan upaya FKUB dalam mendorong agar peraturan daerah (Perda) penyelesaian konflik melalui balai badami segera disahkan.
Dengan lahirnya perda tersebut, para mediator memiliki payung hukum untuk berkiprah dan berperan dalam proses bina damai dalam konteks masyarakat yang difasilitasi Pemkot Bogor.
Untuk itu, kata Hasbulloh, dalam kesempatan disosialisasikan kepada stakeholder bahwa FKUB sudah memiliki 27 mediator yang bersertifikat dan profesional dan mereka akan melakukan pendampingan kepada unsur masyarakat.
“Nanti siapapun yang ingin menyelesaikan konflik melalui mediasi bisa mengajukan surat kepada rumah mediasi di Kota Bogor atau FKUB Kota Bogor untuk dimediasi oleh mediator,” terangnya.
Ia juga menjelaskan persoalan yang ditangani mediator tidak hanya urusan keagamaan karena mediasi adalah ilmu mendamaikan, sehingga hal-hal yang memungkinkan untuk dijaga kedamaiannya selalu berusaha untuk berkiprah di masyarakat Kota Bogor.
“Saya juga turut mengapresiasi atas daya dukung yang diberikan Pemkot Bogor terhadap inisiasi perda penyelenggaraan bale badami,” imbuh Hasbulloh. (*)