Untuk meyakinkan korbannya, kata Rizka, pelaku selalu menampilkan video hewan yang akan diperjualbelikan. Korban tertarik hingga akhirnya melakukan transfer ke pelaku.
“Namun saat pencairan keuntungan, pelaku tidak bisa merealisasikannya,” jelasnya.
Dijelaskan Rizka, investasi hewan langka dilindungi itu hanyalah modus, dan tidak pernah ada. Sehingga pihak kepolisian langsung menangkap pelaku sejak laporan dilakukan oleh korban.
“Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(*)