Bogor24Update – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor bakal melakukan pengawasan terkait harga tabung gas elpiji tiga kilogram pasca kebijakan Kementerian ESDM dikembalikan.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan bahwa harga tabung gas elpiji 3 kg yang dijual harus sesuai standar pusat, yakni Rp18.700.
Jika penjual kedapatan menjual tabung gas dengan harga yang melambung tinggi, kata dia, nantinya sanksi akan langsung diberikan.
“Penalti ini dapat berupa pengurangan kuota penjualan atau bahkan penghentian sementara penjualan,” ujar Anton Sudjana kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.