Bogor24Update – Langkah hukum siap ditempuh penyedia jasa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor jika pada Februari 2026 tidak bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan proyek.
“Kita berupaya menerima toleransi Pemkab Bogor, tapi yang penting itu jadi komitmen Februari terbayarkan. Jadi, jangan hanya janji untuk menyenangkan,” ujar John penyedia jasa asal Cisarua, kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
Saat ini, kata John, pihaknya masih menunggu upaya dari Pemkab Bogor untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Ya kita lihat dulu kondisinya, kalau tidak dibayar baru (melalui langkah hukum),” ucapnya.
John menyebut, dengan adanya keterlambatan pembayaran ini merugikan pihaknya. Sedangkan Pemkab Bogor justru diuntungkan.
“Dampaknya itu kita harus menanggung beban moral kepada vendor-vendor dan tukang yang belum terbayarkan, kami sudah bantu Pemkab Bogor melaksanakan programnya dengan tidak diberikan uang muka. Jadi, bayangkan penderitaan kami ini,” tuturnya.
“Sedangkan proyek saya itu kebetulan naik terus di instagramnya Bupati itu proyek Gunung Mas di Cisarua,” sambungnya.
John berharap, Pemkab Bogor tidak hanya sekadar janji belaka untuk menuntaskan persoalan tersebut di Februari mendatang.
Mengingat, lanjut dia, semua proses administrasi di proyeknya itu telah lengkap atau terselesaikan.
“Secara administrasi kita sudah lengkap, mulai dari PHO (Provisional Hand Over) sejak 20 Desember 2025, berita acara penagihan, hingga SPM (Surat Perintah Membayar),” pungkasnya.(*)






















