Bogor24Update – Pihak kepolisian membongkar tempat peredaran obat keras terlarang dari sekelompok pemuda di area Jembatan Pasar Ah Poong Sentul, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan bahwa pihaknya mendapati sekelompok pemuda sedang nongkrong dan meminum minuman keras (Miras) pada Selasa malam 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ketika diperiksa, ada satu butir obat keras terlarang di kantong celana pemuda. Setelah diinterogasi dan didapati bahwa obat-obatan itu didapat dari penjual obat keras terlarang,” ujar Trias dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Kemudian, kata Trias, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penjual obat keras terlarang tersebut pada pukul 01.00 WIB.
“Akhirnya penjual atau pelaku pria berinisial AM (30) ditangkap di rumahnya di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Adapun, lanjut Trias, dari hasil penangkapan itu didapati adanya ribuan butir obat keras terlarang milik pelaku.
“Ada Hexymer 1.384 butir, Tramadol 100 butir, dan TriX 180 butir,” tuturnya.
Trias menambahkan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut.(*)






















