Bogor24Update – Tim gabungan dari Pemerintah, Polri dan TNI di Kota Bogor melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Penertiban itu dimulai dari kawasan Balaikota Bogor dan difokuskan pada jalan-jalan protokol di Kota Bogor.
Dalam kegiatan itu, sejumlah spanduk dan baliho yang bergambarkan bakal calon wali kota (Cawalkot) Bogor diturunkan petugas, termasuk yang terpasang di angkutan umum atau angkot.
“Kami fokus dulu ke jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban di titik-titik lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Ia menambahkan, penertiban baliho dan spanduk ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak pada tempatnya dan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa langkah yang dilakukan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah runtuh, pasti akan menimpa pengendara. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini,” tegasnya.
Selain spanduk dan baliho, sambungnya, petugas juga menertibkan stiker yang dipasang di angkot yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar tidak mengulangi memasang spanduk, baliho, dan reklame di tempat yang tidak semestinya.
“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” katanya.
Petugas gabungan yang diturunkan dalam kegiatan tersebut 60 petugas Satpol PP Kota Bogor, 13 petugas Polri, 5 petugas TNI, 19 petugas Dishub Kota Bogor, 5 petugas DLH Kota Bogor, dan 3 petugas Disperumkim Kota Bogor. Adapun 88 spanduk yang berhasil ditertibkan dan satu spanduk di angkot ditertibkan.
Selanjutnya, spanduk, baliho, dan reklame lain yang ditertibkan tersebut akan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor
“Proses ini masih berjalan dan hasilnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor,” tandasnya. (*)