“Pasti akan ada sanksi, karena ketentuannya sudah jelas bahwa ASN aparat pemerintah tidak diperbolehkan terlibat secara langsung dalam politik praktis,” tegasnya.
Pun jika hasrat politik itu tetap ingin ditempuh, maka ASN yang bersangkutan harus mengajukan cuti tanpa tanggungan negara atau mengundurkan diri.
“Ada mekanisme yang harus diikuti, seperti mengambil cuti atau mengundurkan diri,” tegasnya.
“Tentang sanksi, aturan perundang-undangan sudah menjelaskan, sanksi dikeluarkan berdasarkan tahapan pelanggaran yang terjadi. Penetapan pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara Bawaslu, namun pastinya ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya.(*)