Bogor24Update – Setelah mendapatkan protes dari sejumlah pihak, larangan penggunaan seragam Pramuka di Kabupaten Bogor direvisi.
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pun resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang baru soal penggunaan seragam Pramuka tersebut.
Dalam Surat Edaran nomor 100,3.4.2/720-Org tentang Penggunaan Pakaian Seragam Praja Muda Karana (Pramuka), Bachril kembali memberlakukan seragam Pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya, terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Bupati Bogor Nomor: 000.8.3/491-Org, tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, maka penggunaan pakaian seragam Pramuka tetap digunakan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan PAUD/TK/DIKMAS, SD, SMP dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Bogor,” kata Bachril dalam edarannya, Jumat 18 Oktober 2024.
Dalam edaran tersebut, Bachril mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, serta mendukung program-program kepramukaan yang merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan di Indonesia.
“Pakaian seragam Pramuka tersebut digunakan pada tanggal 14 setiap bulannya, upacara hari ulang tahun Pramuka atau hari lain yang ditentukan Pemerintah, Sekolah dan Organisasi Gerakan Pramuka,” jelasnya.
Dengan begitu, mata dia, penggunaan seragam Pramuka juga bisa kembali digunakan oleh peserta didik di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Kepala Dinas Pendidikan dapat tetap menerapkan kebijakan penggunaan seragam Pramuka bagi peserta didik. Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi pedoman,” pungkas Bachril.
Sekedar informasi, sebelumnya kebijakan penghapusan penggunaan seragam Pramuka tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-ORG yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pada Senin 14 Oktober 2024.
Pada kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menghapus penggunaan Smart Casual bagi para aparatur sipil negara (ASN).
“Penggunaan Smart Casual dan Pakaian Praja Muda Karana (Pramuka) tidak digunakan lagi,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran saat itu, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa kebijakan itu ada sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (*)